Berita Jombang
Aksi Nekat Pria di Jombang Sewakan Kamar Kos untuk Pasangan Mesum, Tarif Cuma Rp40 Ribu per Jam
Nasib DP pria Dusun Sirak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang usia 41 tahun tak berkutik di tangkap polisi setelah aksinya menyewakan kamar kos mesum te
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Nasib DP pria Dusun Sirak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang usia 41 tahun tak berkutik di tangkap polisi setelah aksinya menyewakan kamar kos mesum terungkap.
DP diketahui menyewakan kamar kos tempat ia tinggal untuk berbuat mesum. Ia menarik tarian sewa kamar kos Rp 40 ribu untuk satu jam sewa bagi yang ingin menggunakan kamarnya untuk berbuat mesum.
Kasi Humas Iptu Kasnasin saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian menerima informasi perihal adanya aktivitas tak senonoh di daerah tempat tinggal DP. Dimana kamar DP disewakan untuk pasangan berbuat mesum.
Lokasi kamar kos tersebut diketahui berada di Jalan Pattimura, Desa Semuin, Kecamatan Jombang. Mengetahui adanya aduan dari masyarakat, polisi pun bergerak menuju lokasi.
Benar saja, ketika tim Satreskrim Polres Jombang berada di lokasi pada Kamis (25/7/2024), ada sepasang kekasih belum sah yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.
Baca juga: 6 Pasangan Mesum di Hotel Digerebek Satpol PP Jelang Pemilu 2024, Petugas Sempat Cekcok
Polisi pun bergerak dan melakukan interogasi kepada kedua pasangan belum sah tersebut. Dari keterangan yang diterima, keduanya mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk 3 jam.
DP yang ternyata juga ada di rumah kos nya itu pun langsung diringkus polisi. "Kebetulan DP yang menyewakan kamar kos ini ada di lokasi dan sekalin kami amankan," ucapnya pada Jumat (16/8/2024).
Dalam pengakuannya, DP membenarkan ia menyewakan kamar kos bagi pasangan yang ingin berbuat mesum. Ia membandrol sewa kamar kos dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam.
"DP ini menyewa satu rumah kos. Dan di dalamnya ada kamar kos yang ia sewakan lagi ke orang lain untuk berbuat mesum," ujarnya.
DP mengakui, ia menawarkan kamar kos tersebut melalui media sosial Facebook. "Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," ungkapnya.
Baca juga: Tidak Diawasi Pemilik, Marak Kamar Kos Disewakan Jam-jaman untuk Pasangan Mesum di Tulungagung
Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Guru ASN Digerebek saat Mesum dengan Siswinya di Kontrakan, Pasrah Digerebek Warga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.