Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta

Agenda sidang tersebut membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN SISWI SUMOBITO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan agenda pembuktian permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (10/9/2025). Ahli LPSK menjelaskan terdapat dua komponen restitusi yang menjadi dasar pengajuan, yaitu kerugian materiil dan kerugian imateril. 

Poin Penting : 

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan komponen restitusi yang diajukan keluarga korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi asal Sumobito Jombang, Jawa Timur
  • Total nilai restitusi yang diminta keluarga korban mencapai lebih dari Rp260 juta
  • Agenda sidang tersebut membahas tanggapan terdakwa terkait restitusi yang diajukan LPSK)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi asal Sumobito kembali berlanjut dengan agenda pembuktian permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (10/9/2025). 

Dalam sidang terbuka tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan komponen restitusi yang diajukan keluarga korban.

Ahli LPSK, Irfan Maulana, yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa terdapat dua komponen restitusi yang menjadi dasar pengajuan, yaitu kerugian materiil dan kerugian imateril.

“Dari sisi materiil, total kerugian yang bisa dihitung sebesar Rp3.660.500. Itu mencakup biaya transportasi, konsumsi, ambulans, dan advokasi hukum. Untuk biaya tahlilan tidak dapat dimasukkan karena tidak disertai bukti pendukung,” ucap Irfan.

Sementara untuk kerugian imateril, LPSK menggunakan pendekatan pembanding sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 mengenai kompensasi korban terorisme. Berdasarkan aturan tersebut, kompensasi untuk korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp250 juta.

Baca juga: Reaksi Terdakwa Mutilasi Jasad Tanpa Kepala di Jombang usai Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup: Bela

“Korban masih berusia 18 tahun dan belum bekerja. Maka, patokan yang paling relevan adalah kompensasi bagi korban terorisme yang meninggal dunia. Selain itu, kami juga menghitung biaya pemulihan psikologis keluarga sebesar Rp7 juta. Total kerugian imateril yang diajukan mencapai Rp257 juta,” terang Irfan.

Dengan demikian, total nilai restitusi yang diminta keluarga korban mencapai lebih dari Rp260 juta.

Dalam persidangan sempat terjadi diskusi antara jaksa, penasihat hukum, majelis hakim, dan LPSK terkait apakah restitusi ini mengacu pada tindak pidana pembunuhan atau pemerkosaan, serta mekanisme tanggung renteng antar terdakwa. 

Irfan menegaskan, restitusi tidak mengikat pada pasal tertentu, melainkan berfokus pada dampak yang dialami korban dan keluarga.

“Permintaan restitusi berlaku tanggung renteng untuk tiga terdakwa. Namun keputusan akhir kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim,” tegasnya.

Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, menutup persidangan dengan meminta agar pihak terkait melengkapi dokumen pembuktian tambahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan bantahan dari pihak terdakwa.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp260 juta.

Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati, menjelaskan bahwa pengajuan restitusi itu merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya. 

Baca juga: Job Fit Pejabat Jombang Tuntas, Hasil Diserahkan ke BKN untuk Rekomendasi Rotasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved