Berita Viral
Miris Anak-anak yang Disiksa Meita Pemilik Daycare, Cuma Diberi Makan Nuget dan Telur Tiap Hari
Satu fakta terungkap dari kasus penganiayaan dua bayi dan balita di tempat daycare Wensen School milik Meita Irianty (37) di Depok, Jawa Barat.
TRIBUNJATIM.COM - Satu fakta terungkap dari kasus penganiayaan dua bayi dan balita di tempat daycare Wensen School milik Meita Irianty (37) di Depok, Jawa Barat.
Ternyata anak-anak yang dititipkan tersebut tidak mendapat perlakuan manusiawi, di antaranya soal pemberian makanan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban penganiayaan, Irfan Maulana.
Irfan menjelaskan hal itu diketahui usai dirinya mendapat informasi dari sejumlah saksi yang memang bekerja di lokasi tersebut.
"Kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak. Jadi mereka itu hanya diberi makan nuget dan telur setiap hari," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024), dikutip dari Tribunnews.
Untuk memenuhi kebutuhan makanan anak-anak bahkan kata Irfan, para guru di daycare tersebut sampai hari patungan untuk membeli makanan layak.
Baca juga: Tangis Ibu Sudah Bayar Rp 4,3 Juta Titipkan Anak 7 Bulan ke Daycare, Kaki dan Mulut Anak Dilakban
Ia juga menerangkan tempat penitipan anak itu sejatinya tidak memiliki izin dari instansi terkait.
"Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare, mulai dari perizinannya tidak ada perizinan. Kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan layak terhadap anak-anak ini," katanya.
Tak hanya itu, saksi-saksi yang merupakan pengasuh serta mengetahui kejadian itu pun kini dikatakannya masih merasa trauma.
Pasalnya para saksi itu merasa trauma lantaran mendapat intimidasi dari pelaku.
"Ya sampai saat ini saksi masih dapat intimidasi dari pihak pelaku karena kan kondisi saksi ini mohon maaf boleh saya bilang dari 9 guru hanya 1 yang punya sertifikasi kependidikan jadi sisanya tidak ada sertifikasi," ujarnya.

Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak.
Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Baca juga: Satu Keluarga Tak Minta Maaf, Kelakuan Meita dan Suami, Nasib Pemilik Daycare Depok Aniaya Balita
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
penganiayaan
daycare
Wensen School
Meita Irianty
Depok
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Calon Istri Pingsan Tak Tahan Malu Hadapi Polisi Kabur Hari H Nikah, Keluarga Tak Hadir Satupun |
![]() |
---|
Senyum Hanafi Padahal Sempat Bunuh Teman Istrinya Sebelum Nikah, Gondol Rp 89 Juta |
![]() |
---|
Sukmawati Malu Batal Nikah karena Bripda Farhan Tak Datang, Chat Terakhir sang Calon Suami Aneh |
![]() |
---|
Pemkab Bantah Naikkan Pajak Rumah Tukimah, Wajarkan Meningkat 441 Persen: di Jalan Utama |
![]() |
---|
Sukmawati Pingsan Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Acara Seketika Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.