Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemkab Bantah Naikkan Pajak Rumah Tukimah, Wajarkan Meningkat 441 Persen: di Jalan Utama

Pemkab Semarang mengungkap bantahan tengah enaikkan tarif PBB untuk rumah warga, salah satunya rumah Tukimah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
PEMKAB BANTAH NAIKKAN PAJAK - Rumah Tukimah di Baran Kauman Ambarawa Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB. Pemkab setempat mengungkapkan bantahan telah menaikan pajak, semua itu karena ada penyesuaian, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pajak bangunan yang harus dibayarkan Tukimah, seorang pemilik warung kecil di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, masih jadi sorotan.

PBB bangunan yang dimiliki Tukimah meningkat capai ratusan persen.

Tarif pajak naik sampai 400 persen, Tukimah merasa diperlakukan tak adil.

Apalagi sebelumnya ia hanya dibebankan membayar pajak sebesar Rp 161 ribu saja.

Tahun 2025, mendadak Tukimah ditagih pajak hingga Rp 867 ribu.

Hal itu membuat Tukimah syok hingga kisahnya pun viral dibicarakan di publik.

Belakangan, pihak pemerintah daerah akhirnya mengungkapkan klarifikasi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, obyek pajak tanah milik Tukimah setelah dilakukan penghitungan ulang.

Baca juga: Perintah Prabowo untuk Tangani Kelakuan Bupati Sudewo, Warga Tetap Mau Gelar Demo

Fokus penilaian ulang obyek PBB di Kabupaten Semarang adalah pada bidang yang mengalami perubahan fungsi.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” katanya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Awalnya, lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah.

Kini, sudah ada tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK).

Rumah Tukimah yang dipersoalkan akrena pajaknya kini mencapai Rp 800 ribuan.
Rumah Tukimah yang dipersoalkan akrena pajaknya kini mencapai Rp 800 ribuan. (Kompas.com)

“Saat penghitungan belum dilakukan pemecahan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-nya masih muncul global atau menjadi satu. Penilaiannya didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di lingkungan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi ulang di lapangan oleh petugas penilai pajak,” jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved