Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Nasib Warga Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken

Baru-baru ini, kasus penimbunan BBM Pertalite di Sidoajo telah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
ILUSTRASI - Warga Situbondo Nekat Timbun Pertalite 1200 Liter untuk Dijual Lagi, Ketahuan Angkut Pakai Jeriken 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penimbunan BBM Pertalite kembali terungkap.

Baru-baru ini, kasus penimbunan BBM Pertalite di Sidoajo telah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Ketiga pelaku yakni MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kacamatan Situbondo, HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan menyatakan pengakuan ketiga tersangka penimbunan BBM bertujuan dijual lagi sebagai eceran untuk memperoleh keuntungan.

Melansir dari Kompas.com, ketiga tersangka penimbunan BBM subsidi menggunakan mobil suzuki carry yang diangkut menggunakan jeriken.

Secara total BBM yang disita kepolisian sebanyak 1.200 liter.

"Untuk berkas perkara sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ucapnya.

Dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Tak hanya itu, Kasi Humas Polres Situbondo menyebut, ketiga pelaku berinisiatif menggunduli rambutnya. 

Baca juga: Kakek di Jember Ditangkap Polisi, Timbun BBM Jenis Solar di Rumah, Bawa Truk ke SPBU

Dia juga menyatakan ketiga tersangka penimbunan BBM dicukur gundul.

Namun, dia mengatakan, pemotongan rambut atas inisiatif ketiga tersangka sendiri. Dia tak mengungkapkan alasan ketiga tahanan berinisiatif mencukur habis rambutnya.

"Ketiga pelaku bercukur gundul atas inisiatif sendiri bukan dilakukan oleh polisi," katanya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan untuk potong rambut kawanan tersangka sepenuhnya kewenangan dari penyidik.

Pihak kejaksaan hanya mengurus subtansi perkara.

"Untuk tahanan dipotong rambut atau tidak itu ranah penyidik kepolisian saratus persen, mungkin dipotong rambut bertujuan untuk pembinaan, kurang paham juga saya," ucapnya, Kamis.

Baca juga: 5 Bulan Timbun BBM 1,5 Ton, Akhirnya Aksi Pensiunan PNS Ponorogo Terbongkar, Terancam 6 Tahun Bui

Sebelumnya, jajaran Polsek Bangsalsari mengamankan Husaini, pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Aparat penegak hukum mengamankan Kakek umur 67 tahun asal Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Jember ditempat tinggalnya yang dijadikan lokasi penimbunan BBM.

 Kapolsek Bangsalsari Jember Iptu Joko Sumargo mengungkapkan. Kasus tersebut diketahui setelah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Akhirnya pada 08 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB, polisi melakukan pemantauan di SPBU Bangsalsari saat itu mencurigai satu unit kendaraan truk Nopol P-8977-AF yang dikendarai oleh tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Menurut informasi dari petugas SPBU itu, kata dia, tersangka beberapa kali melakukan pengisian ulang solar dengan mengunakan truk tersebut dalam satu hari.

"Sehingga petugas melakukan pembuntutan dan setelah kendaraan truk tersebut sampai di rumahnya. Di sana petugas mendapati tersangka sedang memindahkan BBM subsidi Solar dalam tangki truk tersebut ke jurigen untuk di jual lagi kepada pihak saksi berinisial AA," kata Joko.

Joko mengatakan, tersangka menjual BBM subsidi tersebut kepada saksi AA sebesar Rp 8 ribu per liternya. Kemudian, konsumen pelaku ini menjual solar itu kepada secara eceran di tokonya. 
 
"Kepada petugas tersangka mengaku dalam satu hari dapat melakukan pengisian BBM solar sebanyak tiga sampai 4 empat kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk nopol P-8977-AF dan barcode pengisian BBM," ucapnya.

Dia mengungkapkan dalam sekali pengisian BBM subsidi di SPBU, tersangka membeli solar seharga Rp 750 ribu.

"Mendapatkan solar sebanyak 110 liter," kata Joko.

Joko mengungkapkan, barang bukti yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. Polisi menyita sebanyak 500 liter BBM jenis solar di rumah pelaku.

"Yang dikemas dalam jurigen ukuran 50 liter, 25 liter dan lima liter, satu buah corong minyak, dua buah canting ukuran satu meter," paparnya.

"Dua buah selang air warna biru panjang 1,5 meter, drum minyak, satu buah barcode pengisian BBM serta satu unit truk," imbuhnya.

Joko mengaku berkoordinasi dengan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penyidikan perkara ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved