Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Gaji PNS Dipastikan Bakal Naik di 2025, Cek Rincian Gaji ASN Golongan I-IV yang Berlaku Sekarang 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) memastikan, gaji PNS akan naik pada 2025.

Istimewa
ASN Pemkab Ponorogo. Gaji PNS dipastikan akan naik pada 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato Nota Keuangan 2025, Jumat (16/8/2024).

Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan, gaji PNS akan naik pada 2025.

Mesti tidak mengungkap besaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, kenaikan gaji PNS dipastikan bertahap mulai tahun depan.

Lantas, berapa gaji PNS yang berlaku saat ini?

Baca juga: 10 Tahun Mengabdi, Bidan Lepas Status PNS Imbas Anak Selalu Sakit Tiap Bulan, Kini Punya 20 Karyawan

Gaji PNS yang berlaku saat ini

Presiden Jokowi terakhir mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam pidato Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," paparnya, dilansir dari laman DPR RI, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Kenaikan gaji PNS kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN0 menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja golongan pegawai, semakin tinggi pula penghasilan yang akan diterima.

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (ISTIMEWA)

Merujuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut daftar gaji PNS yang berlaku mulai 2024:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved