Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Subur Bersujud Bebas dari Penjara setelah Curi Motor untuk Istri Lahiran, Korban Maafkan: Prihatin

Seorang pencuri motor sujud syukur setelah bebas dari penjara. Pencuri bernama Subur (39) itu mencuri motor untuk biaya istri melahirkan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejaksaan Negeri Bogor
Subur Bersujud Bebas dari Penjara setelah Curi Motor untuk Istri Lahiran, Korban Maafkan: Prihatin 

"Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap," ucap Irwanuddin saat ditemui Kompas.com di Cibinong, Jumat (16/8/2024).

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa kemarin ada perkara yang kita ajukan RJ untuk mengembalikan keadaan semula terhadap seseorang bernama Subur karena korbannya (pemilik motor) memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mau melanjutkan perkara ini ke pengadilan," kata dia.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Bapak 2 Anak di Surabaya Nekat Curi Motor, Dibekuk Polisi dalam Kondisi Mabuk

Ia mengatakan korban sudah bertemu dengan istri pelaku yang sedang hamil sembilan bulan dan tinggal di kamar kos.

"Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan," ujar dia.

Atas dasar itu, Putri memutuskan tak melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan dan memaafkan perbuatan Subur.

"Ini terdorong karena melihat kondisi si tersangka sangat memprihatinkan, terus istrinya lagi mengandung 9 bulan dan sebentar lagi melahirkan," ucap Irwan.

Subur dibebaskan dari hasil kesepakatan dengan pihak korban.

Keputusan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Subur terdesak karena ekonomi dan bukan seoramh residivis.

"Kebetulan memang untuk kita lakukan RJ ini salah satu syaratnya harus dipenuhi, ada proses perdamaian, ini tentunya menghadirkan saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, dalam proses itu. Tentunya akan dimediasi oleh jaksa yang menangani perkara itu," ungkapnya.

Putri pun memaafkan perbuatannya dan Subur diminta untuk tidak mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari. 

"Proses perkara ini dari polisi, diajukan ke kita dan kita lihat proses ini semuanya tidak layak untuk kita lanjutkan ke penuntutan sehingga kita punya niat dan alasan dari korban juga mau memaafkan sehingga layak untuk di RJ kan. Rasa iba korban pada saat melihat istri tersangka hamil, terus dia juga keadaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Jenggawah Jember mengamankan, Misradi pelaku pencurian sepada motor di area sawah.

Maling berumur 47 tahun ini mengambil sepada motor milik petani yang sedang di parkir di area sawah kawasan Dusun Pondok Lalang Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Jember Jawa Timur.

 Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Tegus mengungkapkan, peristiwa itu diketahui saat itu istri korban melihat pelaku mendorong sepeda motor milik suaminya.

"Istri korban melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor miliknya yang saat itu digunakan oleh suami korban untuk ke sawah menjaga tanaman Lombok," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved