Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Tahun Buron, Satpam Bank yang Kuras Rekening Nasabah Kini Ditangkap, Modusnya Terungkap

Oknum satpam salah satu bank pelat merah di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Muhammad Rudi Syadani (28) kini ditangkap polisi.

Editor: Torik Aqua
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi ATM - Oknum satpam bank pelat merah ditangkap usai kuras rekening milik nasabah 

TRIBUNJATIM.COM - Oknum satpam salah satu bank pelat merah di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Muhammad Rudi Syadani (28) kini ditangkap polisi.

Satpam itu sempat buron selama 4 tahun.

Ia melarikan diri setelah menguras rekening milik nasabah bank tersebut senilai Rp 239 juta.

Diketahui, Rudi merupakan warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Baca juga: Satpam Punya Anak Buah, Dapat Pemasukan Sampai Rp30 Juta, Ditangkap Polisi di Pasuruan : Sabu

Penangkapan terhadap Rudi dilakukan pada Kamis (15/8/2024) di rumahnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Batubara, AKP Alfander Sagala, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang nasabah mengalami kesulitan dengan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya yang terblokir.

Saat itu, Rudi, yang bekerja sebagai satpam di bank tersebut, melihat kesempatan untuk menipu korban.

"Pelaku ini adalah satpam bank yang biasa membantu nasabah yang mengalami kesulitan. Ketika korban mengaku ATM-nya terblokir, pelaku menawarkan bantuan untuk mengurusnya di cabang bank yang lain," ujar AKP Alfander Sagala pada Senin (19/8/2024).

Rudi kemudian mengarahkan korban untuk mengurus masalah tersebut di bank cabang Limapuluh, Batubara.

Di sana, ia meminta buku tabungan, kartu tanda pengenal, dan kartu ATM korban, serta menyarankan korban untuk meninggalkan proses tersebut.

Namun, alih-alih membantu, Rudi justru menguras habis isi tabungan korban, menyisakan hanya Rp 14 ribu di rekeningnya.

"Uang sebesar Rp 239 juta milik korban ditransfer ke rekening pelaku," kata AKP Alfander.

Setelah empat tahun melarikan diri, petugas akhirnya berhasil menangkap Rudi di rumahnya.

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved