Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

ASN Pemkab Magetan dan Branch Manager Dealer Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro

ASN Pemkab Magetan dan branch manager dealer menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
IK (berompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam. 

Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga berperan aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga.

Mereka juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades. 

Sebelumnya, program pengadaan Mobil Siaga berlangsung pada akhir 2022.

Waktu itu, Pemkab Bojonegoro memberikan dana hibah ke 386 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro

Dana hibah diberikan totalnya Rp 96,5 miliar bersumber P-APBD 2022. Dana hibah itu disebut Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Per desa, menerima BKKD Rp 250 juta. 

Adapun, pemberian dana ini berdasar SK Bupati 1888/483/KEP/412.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber P-APBD Bojonegoro 2022. 

Berikutnya, Pemkab Bojonegoro mengarahkan 386 desa penerima BKKD Rp 250 juta itu untuk membeli Mobil Siaga. Dan, pembelian Mobil Siaga ini dilakukan mandiri oleh desa-desa via lelang. 

Dinas Sosial Bojonegoro selaku instansi teknis penyalur BKKD, sebelumnya membuat petunjuk teknis yang menentukan spesifikasi teknis Mobil Siaga untuk dibeli desa melalui lelang itu. 

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan oleh masing-masing desa melalui lelang, PT UMC dan PT SBT jadi pemenangan dalam lelang tersebut. 

Akhir 2023, Kejari Bojonegoro mencium aroma dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Bentuknya, ada selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit Mobil Siaga. Juga cashback ilegal yang diterima para kades. 

Kejari Bojonegoro pun memulai penyelidikan.

Sejumlah kades, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT diperiksa secara bergilir. 

Awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa pengadaan Mobil Siaga benar-benar koruptif.

Penanganan atas perkara rasuah ini pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved