Pilgub Jatim 2024
Respon PKB Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pilkada 2024, Ubaidillah: Menjaga Demokrasi
PKB Jatim termasuk parpol yang turut menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PKB Jatim termasuk parpol yang turut menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
Meskipun sejatinya PKB tak ada persoalan dengan ambang batas pencalonan sebagaimana regulasi Pilkada sebelumnya.
Berdasarkan kursi hasil Pemilu 2024, PKB mendapat 27 kursi di DPRD Jatim. Capaian itu membuat PKB bisa mengusung calon sekalipun tanpa koalisi karena memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD. Namun, putusan MK yang menghapus ambang batas kursi DPRD itu, dinilai membuka peluang kesempatan kepada berbagai pihak.
"Kita sepakat saja soal putusan itu. Karena itu keputusan terbaik agar semua orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri," kata Wakil Bendahara DPW PKB Jatim Ubaidillah kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Pilgub Jatim 2024: Bocahe Gibran Nusantara Bergerak Menangkan Khofifah-Emil
Jika merujuk konstelasi politik, Pilgub Jatim berpotensi diikuti dua pasang calon. Yakni, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang sudah memiliki 8 dukungan parpol parlemen. Sedangkan 1 Paslon lain diasumsikan berasal dari PKB yang punya golden ticket. Hanya saja, jika putusan MK terbaru itu langsung berlaku maka praktis bisa muncul tiga calon di Pilgub.
Sebab, di sisi lain PDIP yang juga belum menentukan pilihan, saat ini membuka peluang untuk memunculkan calon. Ubaidillah membaca putusan ini positif agar tidak ada calon yang memborong dukungan partai secara berlebihan. "Sehingga, membuat Pilkada jadi kompetisi yang sehat dan menjaga demokrasi agar tetap berjalan baik," ungkap anggota Komisi A DPRD Jatim itu.
Meski demikian, PKB hingga saat ini belum juga memunculkan siapa gaco yang akan dimajukan di Pilgub Jatim 2024. Ubaidillah saat dikonfirmasi perihal itu pun hanya menjawab santai. Baginya masih ada waktu persiapan, kendati pendaftaran Pilgub di KPU tinggal seminggu lagi. "Tunggu di detik-detik terakhir pendaftaran," seloroh Ubaid.
Baca juga: FKI 1 Pastikan Totalitas Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Punya Prestasi Gemilang
Dilansir dari Tribunnews.com, MK sebelumnya memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
ambang batas pencalonan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilgub Jatim 2024
Pilkada 2024
PKB Jatim
TribunJatim.com
Segini Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 yang Dikembalikan KPU ke Kas Daerah: Sudah Rampung |
![]() |
---|
Khofifah-Emil Ikuti Gladi Kotor Pelantikan, Sebut Latihan Baris-berbaris Simbol Bariskan Program |
![]() |
---|
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih dalam Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Pekan Depan Dilantik, Khofifah-Emil Diminta Langsung Gaspol, DPRD Jatim: Tak Perlu Waktu Transisi |
![]() |
---|
NasDem Jatim Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.