Pilkada 2024
Respons PAN Soal Polemik Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Singgung Putusan Final MK
PAN menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Pilkada seharusnya bersifat final dan mengikat. Putusan MK yang sebelumnya melonggarkan am
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Pilkada seharusnya bersifat final dan mengikat. Putusan MK yang sebelumnya melonggarkan ambang batas pencalonan Pilkada, semestinya tak boleh ditafsirkan berbeda.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi saat dimintai respons mengenai hasil Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar di Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024) ini. Dari hasil rapat itu, putusan MK soal penurunan ambang batas Pilkada dinyatakan hanya berlaku untuk parpol parlemen.
Sedangkan parpol pemiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama yakni minimal 20 persen kursi dewan. "Saya rasa putusan Mahkamah Konstitusi itu harus bersifat tunggal. Tidak boleh ada penafsiran," kata Viva Yoga disela penyerahan SK dukungan Pilkada serentak Jawa Timur di Surabaya, Rabu.
Viva Yoga enggan menjawab gamblang apakah setuju atau tidak dengan hasil rapat RUU Pilkada yang saat ini jadi sorotan tersebut. Namun, dia menjelaskan berulang kali bahwa semestinya MK sudah final dan mengikat. Dia pun mengulas bagaimana putusan MK itu muncul.
Baca juga: Baleg DPR Sepakat Batas Usia Calon Gubernur Ikut Putusan MA Bukan MK, Rapat sempat Diwarnai Debat
Yakni, gugatan yang sebelumnya berasal dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora bukan threshold. Namun kemudian MK memutuskan ekstra petita dengan menetapkan di luar gugatan. Viva Yoga kembali menegaskan bahwa putusan MK bersifat final. "Kita tidak boleh menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan dua putusan penting terkait aturan dalam Pilkada 2024. Putusan pertama adalah Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada.
Dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.
Sedangkan putusan kedua yakni terkait Baleg yang mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold Pilkada. Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.