Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jangan Keliru, Beda Passing Grade Peserta Umum dengan Cumlaude dan Disabilitas, Segini Nilainya

Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS untuk peserta umum berbeda dengan peserta CPNS dengan status cumlaude dan penyandang disabilitas.

Dok. Pemkot Surabaya
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2024, peserta akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Adapun tes SKD terdapat tiga tes utama di antaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketika tes SKD dibutuhkan nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lolos ke seleksi berikutnya.

Perlu diketahui passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS untuk peserta umum berbeda dengan peserta CPNS dengan status cumlaude dan penyandang disabilitas.

Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta cumlaude dan penyandang disabilitas?

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Jatim 2024 dan Strategi Lolos, Pendaftaran Dibuka Hari Ini - 6 September 2024

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah nilai passing grade SKD CPNS 2024 untuk peserta cumlaude dan disabilitas:

Passing grade SKD CPNS 2024 untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85

Sementara passing grade SKD CPNS 2024 bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal, yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286
  • Nilai TIU minimum: 60

Sementara nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta umum dan putra/putri Kalimantan, adalah:

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Tes intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Nilai kumulatif maksimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Jumlah soal keseluruhan dalam tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal yang dikerjakan selama 100 menit, dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, tes SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.

Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Dok. Pemkot Surabaya)

Rincian materi SKD CPNS 2024
 
Berikut rincian materi SKD yang akan diujikan pada pelaksanaan seleksi CPNS 2024:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved