Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Baleg DPR Sepakat Batas Usia Calon Gubernur Ikut Putusan MA Bukan MK, Rapat sempat Diwarnai Debat

Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Hal itu dituangkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam rapat Panja pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat sempat diwarnai debat.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut Mahkamah Agung (MA), umur tersebut terhitung sejak pelantikan. 

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Tribunnews.

Bunyi catatan rapat: 

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Baca juga: Nasib Kaesang Pangarep Ketua PSI Berpotensi Gagal Ikut Pilkada, Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun

Sempat Diwarnai Debat 

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi. 

"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota."

"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah. 

Ia menyebut, hal ini berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). (Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved