Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Kenapa Peringatan Darurat Viral? Kini Mahasiswa hingga Artis Demo ke Gedung DPR, Protes RUU Pilkada

Peringatan Darurat digaungkan masyarakat demi mengawal putusan MK tentang RUU Pilkada yang diduga dianulir oleh DPR RI.

Editor: Olga Mardianita
KompasTV
Massa dari lapisan kalangan, seperti mahasiswa hingga artis, berdemo dan menyuarakan peringatan darurat di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). Demo ini bertujuan mengawal putusan MK tentang revisi UU Pilkada yang diduga ditabrak oleh DPR RI. 

Menurutnya, upaya mendelegitimasi Pilkada 2024 tampak sejak awal, seiring aturan main yang kerap diakali untuk meminimalisasi kompetitor.

Misalnya, dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, serta memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan secara bebas, adil, dan setara.

"Masih lekat di benak masyarakat bagaimana Pemilihan Umum 2024 dibangun dengan pondasi manipulasi, pelanggaran hukum, dan pelanggaran etika yang terstruktur, sistematis, dan masif," tulis CALS.

Presiden Joko Widodo dan partai pendukung pun dinilai menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik yang dilanjutkan oleh putranya.

Baca juga: Wanda Hamidah Mundur dari Golkar, Posting Konten Peringatan Darurat yang Viral: I Love My Country

Caranya, melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi, dalam hal ini mengotak-atik syarat usia calon kepala daerah agar sesuai dengan figur yang akan diusung.

"Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat," tuturnya.

Oleh karena itu, Constitutional and Administrative Law Society selaku forum independen pembelajar hukum konstitusi dan hukum administrasi negara di Indonesia menyerukan beberapa hal.

Pertama, presiden dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.

Ketiga, jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, pihaknya mengancam akan memboikot pilkada.

"Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024," pungkasnya.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved