Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Maksud Lagu 'Agak Laen' yang Dinyanyikan Geng Komika saat Demo? Reza Rahardian pun Semangat

Apa maksud lagu 'Agak Laen' yang dinyanyikan Geng Komika saat demo? Reza Rahardian ikut semangat menyanyikannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Makna sebenarnya lagu Agak Laen yang dinyanyikan oleh geng komika saat orasi mengawal Putusan MK. 

Dalam rapat kerja, Rabu (21/8/2024), para 'wakil rakyat' itu diduga menganulir keputusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batasan usia para calon pada Pilkada 2024.

Rapat dilakukan secara cepat; dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun keputusan sudah diambil pada pukul 19.00 WIB di hari sama.

Sebab itu, massa berkumpul demi mengawal putusan MK.

Lebih lanjut, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai Peringatan Darurat yang viral di media sosial.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Deretan Komika yang Serukan Peringatan Darurat Garuda Biru, ada Raditya Dika Hingga Rigen

2 keputusan MK tentang UU Pilkada yang ditabrak DPR RI

1. Usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah

Dilansir dari Kompas.id (22/8/2024), MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Namun, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aturan baru terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Norma baru dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada adalah:

”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.

Hal ini berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.

2. Ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah

MK pada Selasa (20/8/2024) telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dikutip dari Kompas.com (21/8/2022), dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved