Berita Viral
Apa Maksud Lagu 'Agak Laen' yang Dinyanyikan Geng Komika saat Demo? Reza Rahardian pun Semangat
Apa maksud lagu 'Agak Laen' yang dinyanyikan Geng Komika saat demo? Reza Rahardian ikut semangat menyanyikannya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dalam rapat kerja, Rabu (21/8/2024), para 'wakil rakyat' itu diduga menganulir keputusan MK yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batasan usia para calon pada Pilkada 2024.
Rapat dilakukan secara cepat; dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun keputusan sudah diambil pada pukul 19.00 WIB di hari sama.
Sebab itu, massa berkumpul demi mengawal putusan MK.
Lebih lanjut, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai Peringatan Darurat yang viral di media sosial.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Deretan Komika yang Serukan Peringatan Darurat Garuda Biru, ada Raditya Dika Hingga Rigen
2 keputusan MK tentang UU Pilkada yang ditabrak DPR RI
1. Usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dilansir dari Kompas.id (22/8/2024), MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
Namun, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aturan baru terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Norma baru dalam rumusan Pasal 7 Ayat (2) Huruf d RUU Pilkada adalah:
”Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
Hal ini berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan lama, tidak ada kalimat ”terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”.
2. Ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah
MK pada Selasa (20/8/2024) telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dikutip dari Kompas.com (21/8/2022), dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.
Reza Rahardian
Geng Komika
demo penolakan revisi UU Pilkada
Gedung DPR RI
Agak Laen
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Anak Polisi Pukul Guru SMAN karena Tas yang Diambil Rusak dan Dibohongi, Ayah Kini kena Imbasnya |
![]() |
---|
Emosi Siswa SMA Pukul Guru di Ruang BK karena Tas Diambil, Orangtua Lihat Anak Kelahi |
![]() |
---|
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Nasib Polisi setelah Anaknya Pukuli Wakil Kepsek di Sekolah usai Emosi Dihukum Karena Bolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.