Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Maksud Lagu 'Agak Laen' yang Dinyanyikan Geng Komika saat Demo? Reza Rahardian pun Semangat

Apa maksud lagu 'Agak Laen' yang dinyanyikan Geng Komika saat demo? Reza Rahardian ikut semangat menyanyikannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Makna sebenarnya lagu Agak Laen yang dinyanyikan oleh geng komika saat orasi mengawal Putusan MK. 

Dan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Namun, Baleg DPR memilih menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Berdasarkan revisi yang disepakati di Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada itu, Pasal 40 UU Pilkada terdiri dari dua ayat.

Pasal 40 Ayat (1) menyatakan ”Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (2) mengatur syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, parpol nonparlemen tersebut harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Baca juga: Reza Rahadian Geram Lihat Sikap Pemerintah, Kini Ikut Demo Peringatan Darurat: Anda Ini Wakil Siapa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved