Bigo Live Kena SP2 dari Kominfo, Terancam Diblokir Jika Tidak Hapus Konten Negatif di Aplikasinya
Perusahaan aplikasi Bigo Live kini mendapatkan surat teguran kedua (SP2) dari Kementerian Kominfo. Surat itu dikirimkan oleh Kominfo
Pasalnya, akses ke judi online semakin mudah hanya dengan internet dan gawai.
Dari aspek pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air.
Sebesar 80 persen di antaranya bermain di bawah nilai Rp 100.000.
Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan terbagi dalam beberapa aspek, antara lain penegakan hukum, pengaturan ruang siber hingga pengawasan transaksi keuangan.
Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek pengaturan ruang siber, termasuk memberantas aplikasi-aplikasi yang memuat konten judi online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Daftar Negara Lolos Babak Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, ini Format dan Jadwal Laga |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: Rintihan Doa Siswa SMP Korban Bully - Sosok Choirul Beri Mahar Sound Horeg Rp4Juta |
|
|---|
| Besaran UMK Ponorogo 2026 Masih Menggantung, Disnaker Tunggu Juknis dari Pusat |
|
|---|
| Alasan Wiwid Pengantin Wanita Pasuruan Minta Mahar Sound Horeg, Suami Tawari Uang dan Emas Ditolak |
|
|---|
| Hadir di RedTalks, Hadi Prasetyo Siap Sentil Generasi Muda Melek Kondisi dan Bisa Apa di Era Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bigo-Live-Aplikasi-Bigo-Live-terancam-diblokir-Kominfo-jika-tak-menghapus-konten-negatif.jpg)