Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bigo Live Kena SP2 dari Kominfo, Terancam Diblokir Jika Tidak Hapus Konten Negatif di Aplikasinya

Perusahaan aplikasi Bigo Live kini mendapatkan surat teguran kedua (SP2) dari Kementerian Kominfo. Surat itu dikirimkan oleh Kominfo

Editor: Torik Aqua
Bigo Live
Bigo Live - Aplikasi Bigo Live terancam diblokir Kominfo jika tak menghapus konten negatif 

Pasalnya, akses ke judi online semakin mudah hanya dengan internet dan gawai.

Dari aspek pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air.

Sebesar 80 persen di antaranya bermain di bawah nilai Rp 100.000.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan terbagi dalam beberapa aspek, antara lain penegakan hukum, pengaturan ruang siber hingga pengawasan transaksi keuangan.

Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek pengaturan ruang siber, termasuk memberantas aplikasi-aplikasi yang memuat konten judi online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved