Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Diduga Asyik Bermesraan di Kantor, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretaris Dicopot dari Jabatannya

Sanksi menanti jika video viral Kepala Disdikbud Jombang dan sekretarisnya bermesraan terbukti benar, paling berat bisa diberhentikan.

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit puji
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, usai memimpin apel pergantian kepala Disdikbud Jombang sementara, yang digelar tertutup di Kantor Disdikbud Jombang pada Jumat (23/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan sekretarisnya, Dian Yunita Sari diberhentikan sementara dari tugas definitif sebagai pejabat dinas, Jumat (23/8/2024), imbas video viral keduanya diduga bermesraan.

Bahkan sanksi menanti Senen dan Dian Yunita Sari jika terbukti benar keduanya bermesraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo usai memimpin apel pergantian kepala dinas sementara di Kantor Disdikbud Jombang, Jumat (23/8/2024). 

"Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana," ucap Teguh Narutomo, saat dikonfirmasi awak media. 

Ia menegaskan, jika memang terbukti benar, sanksi akan menunggu keduanya.

"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," katanya. 

Teguh memimpin apel pergantian Kepala Disdikbud Jombang sementara yang digelar tertutup pada Jumat (23/8/2024). 

Sementara, mandat jabatan Kepala Disdikbud Jombang akan diberikan kepada Plh Wor Windari, sementara jabatan sekretaris dijabat Plh yakni Abdul Madjid. 

Baca juga: Kepala Disdikbud Jombang Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya, Bantah Tengah Bermesraan

Pemberhentian Senen dan Dian dikarenakan video yang diduga menunjukkan keduanya sedang berada di ruang Sekretaris Dinas dan diduga bermesraan  . 

"Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara," tegasnya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Disdikbud Jombang. 

Mengakui

Sebelumnya terungkap, dalam surat pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, mengakui jika sosok yang terekam CCTV yang viral adalah dirinya.

Namun ia membantah ia tengah bermesraan. 

Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilampirkan penasehat hukum Senen, tertulis Kepala Disdikbud Jombang itu berposisi sebagai pengadu.

Lewat kuasa hukumnya, Senen melapor ke Polda Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. 

Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.

Kejadian berawal pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB  . 

Saat itu, Senen yang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mendapatkan pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA). 

Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/wartawan atas nama Waras dengan menggunakan nomor ponsel 0812-3780-9595, yang menginformasikan bahwa ada rekaman video Senen bersama dengan Sekretaris Disdikbud Jombang, Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.

"Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingat pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," begitu bunyi narasi postingan yang diunggah di beranda akun media sosial Facebook Siska S. 

Senen yang melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan Dian Yunitasari.

Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin, bukan bermesraan seperti postingan Facebook yang viral.

Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila. 

"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S," tulis surat tersebut. 

Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online.

Atas kejadian tersebut, Senen merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, serta mengalami trauma secara psikologis.

Penasehat hukum Senen, Suparno menyebut, pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim. 

"Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.

Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat yang juga akan dilaporkan. 

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya. 

Saat di Polda Jatim, pihaknya membawa barang bukti sebagai materi untuk melaporkan akun Facebook Siska S. 

"Bukti yang kami bawa ke Polda kemarin seperti screenshot dan juga video yang kami copy dari Facebook itu. Dasar kami melapor itu karena kami membela diri, dan belum tentu apa yang sudah beredar itu benar," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved