Berita Jombang
Tak Terima Ditertibkan, Puluhan PKL Jombang Geruduk Kantor Satpol PP
Tak terima ditertibkan, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL geruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jombang pada Rabu (22/1/2025)
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Tak terima ditertibkan, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL geruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jombang pada Rabu (22/1/2025)
Puluhan PKL ini datang ke kantor Satpol PP melayangkan protes lantaran tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Para PKL menuding jika pihak Satpol PP tidak transparan perihal penertiban PKL yang kemudian diarahkan masuk ke lokasi Sentra PKL Ahmad Dahlan.
Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim mengatakan jika semestinya pihak Satpol PP mengontrol wilayah yang sudah ditinggalkan oleh PKL ke sentra PKL Ahmad Dahlan.
"Satpol PP ini seharusnya mengontrol PKL di Jalan Ahmad Dahlan, Kusuma Bangsa, Alun-alun dan di depan stasiun Kereta Api saja. Pedagang di lokasi lain jangan ditertibkan dan disuruh masuk kedalam sentra PKL," ucapnya.
Baca juga: Fakta Penemuan Jasad Pria di Hutan Jombang, Gegara Benda Tumpul, Ada 6 Robekan di Bagian Kepala
Dari data yang ia catat, ada sekitar 200 PKL yang terdampak penerbitan oleh Satpol PP. Dimana sebanyak 73 PKL di Jalan Pattimura, 130 orang di sekitar kawasan Kebon Rojo, Jombang.
"Jadi tadi para PKL ini protes. Dan dari Satpol PP, PKL disuruh berjualan di sepanjang jalan Sentra PKL Ahmad Dahlan," katanya.
Sementara itu menurutnya Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang Mohammad Supakun mengatakan, para PKL yang demo di kantor Satpol PP adalah para pedagang yang berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Baca juga: Keluhan Warga pada Sentra PKL Baru di Jombang, Pemkab Siapkan Toilet Portable Sementara
Ia menjelaskan, jika para demonstran tidak terima dengan ketentuan yang terdapat di Surat Keputusan (SK) Bupati bahwa PKL di zona merah dilarang.
"Sedangkan untuk PKL di Jalan Pattimura itu zona kuning yang diperkenankan hanya berjualan sore hari sampai malam sekitar jam 12 saja," ungkapnya.
Para PKL ini menuntut untuk berjualan siang hari, sementara di sentra PKL yang dulu di Dokter sutomo dan Kusuma Bangsa juga direlokasi ke sentra PKL Ahmad Dahlan.
Baca juga: Ini Penyebab PKL di Jalan Kenjeran hingga Ngaglik Ditertibkan Satpol PP Surabaya
Satu sisi pihaknya mengamankan sentra PKL Ahmad Dahlan, satu sisi melakukan menertibkan disepanjang jalan.
"Diputuskan dalam SK, ada Zona-zona, kami punya kewajiban menegakkan Perda supaya menertibkan," bebernya.
Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Mengenai penataan bukan kewenangan Satpol, tapi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Baca juga: Ratusan Hewan Ternak di Jombang Terjangkit PMK, Pemkab Sebut Tak Ada Kompensasi Sapi Mati
Pulang Ngopi, 2 Remaja Jombang Jadi Korban Begal di Ring Road Mojoagung, Kepala Dikepruk Kayu |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun, Ayahnya Masih Hilang |
![]() |
---|
Ratusan KK Terdampak Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Ayah dan Anak Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Air Kamar Mandi Terus Mengalir, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Jombang |
![]() |
---|
Jaga Karya Leluhur, Kementerian Hukum Resmikan Klinik Kekayaan Intelektual di Ponpes Tebuireng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.