Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Blitar

Mak Rini Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Blitar, Minta Uang Tak Dipakai Foya-foya

Bupati Blitar Mak Rini menyerahkan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa, minta uang bantuan tidak digunakan untuk foya-foya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini secara simbolis menyerahkan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi dan kurang mampu di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis (22/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini secara simbolis menyerahkan uang bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). 

Dalam kesempatan itu, Bupati Mak Rini berpesan kepada para penerima beasiswa pendidikan agar menggunakan uang bantuan secara baik, dan tidak untuk foya-foya.

"Bantuan ini jangan buat foya-foya atau membeli barang yang tidak perlu, misalnya jangan untuk beli ponsel baru, skin care atau kebutuhan lain di luar kebutuhan kuliah," pesan Mak Rini kepada para penerima beasiswa.

Bantuan biaya pendidikan itu diberikan kepada lebih kurang 1.706 mahasiswa berprestasi dan kurang mampu yang ber-KTP Kabupaten Blitar.

Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dengan syarat ketentuan nilai IPK sekurang-kurangnya 3,0 dengan rincian mahasiswa PTN jurusan eksakta IPK 3,25, mahasiswa PTN non-jurusan eksakta IPK 3,5 dan bagi mahasiswa PTS serta mahasiswa berprestasi non-akademik tingkat nasional.

Para penerima bantuan biaya pendidikan masing-masing menerima uang bantuan senilai Rp 3 juta.

Sedangkan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan masuk data terpadu kesejahteraan sosial atau dibuktikan dengan surat Keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah setempat. 

Tiap mahasiswa kurang mampu menerima bantuan biaya pendidikan Rp 2,7 juta.

Baca juga: Antisipasi Bencana Kekeringan, BPBD Kota Blitar Siapkan 21 Tandon Air untuk Tampung Hasil Dropping

Para penerima bantuan ini telah dinyatakan lolos verifikasi berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 149 Tahun 2022. 

Skema penyaluran bantuan ini dilakukan melalui transfer via buku tabungan BPD Jatim tanpa ada potongan sepeserpun.

Menurut Bupati Mak Rini, bantuan pendidikan ini sebagai wujud komitmen Pemkab Blitar dalam melaksanakan jaminan pendidikan masyarakat Kabupaten Blitar

"Karena, saat ini, pendidikan menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan SDM yang terampil, produktif, dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya. (adv) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved