Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pemkab Gresik Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Gencar Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Sosialisasi perundang-undangan cukai di Gresik, Jumat (23/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ini dilakukan karena harga rokok saat ini mahal, sehingga mudah disusupi peredaran rokok illegal.

Acara ini dihadiri Kepala Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga, Mayor Inf Siari, Kasdim 0817 Gresik, Eko Rudi Hartono Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, perwakilan Kejari Gresik, dan Kasi Trantib Kecamatan Gresik.

Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Suprapto saat membuka acara sosialisasi perundang-undangan cukai di Gedung Nasional Indonesia.

“Kemarin yang ada di wilayah Gresik utara saya mendengar, lumayan rungkad, karena teman-teman cukai dan Satpol PP yang beroperasi di sana menemukan beratus-ratus batang rokok illegal,” jelasnya, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Resign Kerja Mendadak Jadi Miliarder, Ternyata Hasil Menipu Perusahaan, Pria Gresik Dihukum 2 Tahun

logo Gempur
logo Gempur

Dalam pelaksanaannya, peserta sosialisasi hari ini merupakan perangkat desa dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Gresik. Tentunya, Satpol PP turut menggandeng Bea Cukai Gresik sebagai pihak yang mensosialisasikan terkait ranah undang-undang cukai.

Peserta sosialisasi sangat interaktif dalam menanggapi materi yang disampaikan oleh Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik.

“Harga rokok lagi mahal, kalau nglinting sendiri apakah itu termasuk illegal?,” tanya Hari, salah satu peserta sosialisasi dari Desa Kramatinggil Kecamatan Gresik.

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Eko Rudi, bahwa yang dinamakan rokok illegal merupakan rokok yang diperjualbelikan serta melanggar ketentuan-ketentuan cukai lainnya.

“Sementara kalau rokok yang nglinting sendiri itu tidak termasuk dalam kategori illegal selama tidak diperjualbelikan dan tidak dikasih merek,” jelasnya.

Baca juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah di Manyar Kabupaten Gresik

Ia juga memaparkan, terdapat lima jenis rokok yang masuk kategori illegal. Masing-masing polos tidak ada merek, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

Eko menambahkan, peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara dan berdampak pada berbagai hal seperti terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Kemudian merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, dan merugikan industri rokok yang membayar cukai. (ADV)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved