Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Resign Kerja Mendadak Jadi Miliarder, Ternyata Hasil Menipu Perusahaan, Pria Gresik Dihukum 2 Tahun

PT. BTI Indo Tekno baru-baru ini mengalami kerugian besar sekitar Rp1,5 miliar akibat penipuan yang melibatkan mantan pegawainya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Mahendra Adi Dewangga diadili secara daring kasus menilep uang perusahaan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT. BTI Indo Tekno baru-baru ini mengalami kerugian besar sekitar Rp1,5 miliar akibat penipuan yang melibatkan mantan pegawainya, seorang Tax dan Accounting Manager bernama Mahendra Adi Dewangga.

Mahendra Adi Dewangga bekerja di perusahaan tersebut dari Agustus 2021 hingga April 2023.

Pada bulan Mei 2023, pria asal Gresik ini mengundurkan diri secara resmi, seperti karyawan pada umumnya.

Namun, beberapa bulan setelah kepergiannya, tepatnya dalam waktu tiga bulan, Mahendra tiba-tiba memiliki tabungan miliaran rupiah.

Hal ini cukup mencurigakan mengingat aktivitas sehari-harinya tampak sangat sederhana, hanya berkisar pada penggunaan laptop Lenovo dan handphone Vivo 1804 (V11) yang terpasang dengan dua kartu SIM.

Baca juga: Nasib Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Peran Sosok Tiyari Terungkap

Berdasarkan amar dakwaan dari Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa selama rentang waktu Agustus 2023 hingga November 2023, Mahendra telah menguras uang perusahaan secara sistematis.

Untuk mengelabui pihak perusahaan dan pihak berwenang, ia menggunakan nama-nama orang lain untuk melakukan transfer dana perusahaan.

Proses transfer dilakukan melalui layanan Bi Fest ke Flip-tech.

Baca juga: Niat Merantau Dapat Kerja, Adam Kini Luntang-lantung Jadi Manusia Silver Demi Makan, Tidur di Pasar

“Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI milik Yuda Anugrah Pratama, Imam Riyadi, Mahendra Adi Dewangga, dan Ervan Fachruddin,” jelas amar dakwaan.

Total uang yang dibawa sebesar Rp.1.596.572.839.

Awalnya, Mahendra tampak santai menikmati hasil curiannya tanpa khawatir. 

Baca juga: 15 Profesi Rawan Selingkuh di Tempat Kerja, Lembur Menjadi Salah Satu Penyebabnya Menurut Survei

Namun, pada Januari 2024, audit internal perusahaan mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah uang keluar secara tidak wajar. 

Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya perbuatan Mahendra tercium.

Baca juga: Tergiur Lowongan Kerja Gaji Lumayan, Pria Asal Blitar ini Tertipu di Surabaya, Motor Mertua Raib

Ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Pengadilan Negeri Surabaya kemudian memutuskan bahwa Mahendra, yang kini dikenal sebagai miliarder instan, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Sosok Wanita Muda Asal Gresik Lakukan Aksi Penipuan, Dari Sertifikat Tanah hingga Motor

Hukuman ini empat bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved