Berita Viral
Polisi Ungkap Nasib Terkini Wanita Semarang Rugi Rp 800 Juta Beli Tanah ke Kades, Agus Dibui 4 Tahun
Polisi akhirnya mengungkapkan nasib terkini wanita Semarang yang merugi sampai Rp 800 juta setelah membeli tanah lewat seorang Kepala Desa, Agus Salim
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Begini akhirnya nasib Yuliaty (41) wanita Semarang yang merugi Rp 800 juta setelah membeli tanah ke Pak Kades.
Polisi ungkap nasib terkini kasus Yuliaty (41) yang tertipu jual beli tanah.
Wanita Semarang Yuliaty kaget ketika akhirnya tahu, tanah miliknya yang ia beli itu ternyata sudah ada pemilik sahnya.
Apalagi, pemilik sah tanah tersebut sudah mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Semarang-Demak.
Kasus ini bermula ketika tersangka Tiyari (60) mengiming-imingi Yuliaty yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Ia membujuk Yuliaty untuk membeli tanah musnah (terendam rob) di Bedono, Demak, seluas sekitar 1 hektare atau 10.730 meter persegi seharga Rp800 juta.
Warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, ini menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.
Tiyari menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.
Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.
Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan, Semarang.
Baca juga: Nasib Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Peran Sosok Tiyari Terungkap
Notaris tersebut sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.
Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat tersebut.
Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi, notaris pun membuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta.
Setelah pembayaran ini, korban merasa tanah tersebut telah menjadi miliknya.

Namun sewaktu tanah terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar, penerimanya justru bukan Yulianty.
Justru orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung.
Sementara sertifikat tersebut dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.
Polisi akhirnya mengurai bagaimana nasib Yuliaty yang tetap merugi setelah mengeluarkan kurang lebih Rp 800 juta.
Kasus kini ditangani Polrestabes Semarang karena tempat transaksi dan pembuatan akta jual-beli tanah dilakukan di Kota Semarang.
"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang, tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka."
"Sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak."
"Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan, dikutip TribunJatim.com via Tribun Jateng, Jumat (23/8/2024).
"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp800 juta komplain."
"Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," sambungnya.
Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.

Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.
Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).
Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.
Tanah bidang seluas lebih dari satu hektare tersebut berupa tanah musnah (terendam rob).
Tiyari mengaku, tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya.
"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.
Baca juga: Yuliaty Gagal Dapat Ganti Rugi Tol Rp 1,4 M usai Beli Tanah ke Kades Rp 800 Juta, Lurah Dapat Jatah
Dia juga menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk menerbitkan Letter C.
"Saya beri uang Agus Rp150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.
Tiyari mengaku sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang.
Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, dirinya menerima uang sebesar Rp800 juta yang dibayar secara bertahap.
Pembayaran mulai dari Rp190 juta, Rp250 juta, lalu sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.
"Pak Lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Warga Gresik Ludes Terbakar hingga Rata dengan Tanah, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Kini, Kades Agus Salim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman bui selama 4 tahun.
Kades Bedono, Agus Salim, tidak berbicara banyak terkait kasus ini.
Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.
"(Alasan) buat Letter C karena masih utuh (belum) dicoret, karena SHM (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama empat tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Wanita Semarang
Mantan Kades Bedono
perangkat desa Bedono
Demak
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.