Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Ungkap Nasib Terkini Wanita Semarang Rugi Rp 800 Juta Beli Tanah ke Kades, Agus Dibui 4 Tahun

Polisi akhirnya mengungkapkan nasib terkini wanita Semarang yang merugi sampai Rp 800 juta setelah membeli tanah lewat seorang Kepala Desa, Agus Salim

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng
Akhir nasib wanita Semarang yang tertipu Kades dan beli tanah sebesar Rp 800 juta, uang investasinya itu akhirnya tak bisa kembali . 

TRIBUNJATIM.COM - Begini akhirnya nasib Yuliaty (41) wanita Semarang yang merugi Rp 800 juta setelah membeli tanah ke Pak Kades.

Polisi ungkap nasib terkini kasus Yuliaty (41) yang tertipu jual beli tanah.

Wanita Semarang Yuliaty kaget ketika akhirnya tahu, tanah miliknya yang ia beli itu ternyata sudah ada pemilik sahnya.

Apalagi, pemilik sah tanah tersebut sudah mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Semarang-Demak.

Kasus ini bermula ketika tersangka Tiyari (60) mengiming-imingi Yuliaty yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ia membujuk Yuliaty untuk membeli tanah musnah (terendam rob) di Bedono, Demak, seluas sekitar 1 hektare atau 10.730 meter persegi seharga Rp800 juta.

Warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, ini menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.

Tiyari menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.

Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.

Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan, Semarang.

Baca juga: Nasib Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah, Peran Sosok Tiyari Terungkap

Notaris tersebut sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.

Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat tersebut.

Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi, notaris pun membuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta.

Setelah pembayaran ini, korban merasa tanah tersebut telah menjadi miliknya. 

Wanita tergiur ganti rugi Rp1,4 M malah apes Rp800 juta usai beli tanah di Kades
Wanita tergiur ganti rugi Rp1,4 M malah apes Rp800 juta usai beli tanah di Kades (Kompas.com - Dok Polrestabes Semarang)

Namun sewaktu tanah terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar, penerimanya justru bukan Yulianty.

Justru orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung.

Sementara sertifikat tersebut dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.

Polisi akhirnya mengurai bagaimana nasib Yuliaty yang tetap merugi setelah mengeluarkan kurang lebih Rp 800 juta.

Kasus kini ditangani Polrestabes Semarang karena tempat transaksi dan pembuatan akta jual-beli tanah dilakukan di Kota Semarang.

"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang, tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka."

"Sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).

"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak."

"Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan, dikutip TribunJatim.com via Tribun Jateng, Jumat (23/8/2024).

"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp800 juta komplain."

"Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," sambungnya.

Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.

Yuliaty Gagal Dapat Ganti Rugi Tol Rp 1,4 M usai Beli Tanah ke Kades Rp 800 Juta, Lurah Dapat Jatah
Yuliaty Gagal Dapat Ganti Rugi Tol Rp 1,4 M usai Beli Tanah ke Kades Rp 800 Juta, Lurah Dapat Jatah (Dok Polrestabes Semarang - Kementerian PUPR)

Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.

Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).

Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.  

Tanah bidang seluas lebih dari satu hektare tersebut berupa tanah musnah (terendam rob).

Tiyari mengaku, tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya.

"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.

Baca juga: Yuliaty Gagal Dapat Ganti Rugi Tol Rp 1,4 M usai Beli Tanah ke Kades Rp 800 Juta, Lurah Dapat Jatah

Dia juga menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk menerbitkan Letter C.

"Saya beri uang Agus Rp150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.

Tiyari mengaku sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang.

Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, dirinya menerima uang sebesar Rp800 juta yang dibayar secara bertahap.

Pembayaran mulai dari Rp190 juta, Rp250 juta, lalu sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.

"Pak Lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Warga Gresik Ludes Terbakar hingga Rata dengan Tanah, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kini, Kades Agus Salim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman bui selama 4 tahun.

Kades Bedono, Agus Salim, tidak berbicara banyak terkait kasus ini.

Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.

"(Alasan) buat Letter C karena masih utuh (belum) dicoret, karena SHM (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama empat tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved