Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Aksi Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya saat Demo di DPR RI Tuai Rasa Haru, Ramai Didoakan

Pedagang asongan gratiskan dagangannya berupa telur puyuh, buah-buahan, hingga kacang-kacangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
X/IsuSoksial
Aksi pedagang asongan gratiskan jualan untuk pendemo tolak revisi UU Pilkada 

"Pak rezekinya dilancarin sehat-sehat buat sekeluarga, Setiap harinya dilimpahkan dengan kebaikan dari orang-orang," kata akun X @mey*****yo5.

"Gw ngeliat ginian doank aja nangis y aAllah pak, semoga Allah mudahkan rejekimu...aamiinn..," tulis akun @Num*******nt.

"Panjang umur buat orang orang baik yg bantu para pejuang yang lagi demo..," timpal @Rat*****a2.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dafco, sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Sufmi Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Machica Mochtar Lemas Ditelpon Iqbal, Hilang saat Demo Revisi UU Pilkada, Kini Kabari Patah Hidung

Diketahui, total ada 301 pendemo yang ditangkap polisi pada pendemo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Terbaru, dari 301 pendemo tersebut, 112 pendemo sudah dipulangkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved