Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengatasi Pembubuhan e-Meterai yang Gagal saat Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Beli Baru

Sejumlah dokumen untuk syarat pendaftaran CPNS 2024 perlu dibubuhi e-meterai. Namun tak sedikit saat pembubuhan e-meterai gagal.

Dok. Kemendikbud
Ilustrasi tes CPNS. Dalam pendaftaran CPNS 2024, tak sedikit menemui kendala saat pembubuhan e-meterai di dokumen. Berikut solusinya. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah dokumen untuk syarat pendaftaran CPNS 2024 perlu dibubuhi e-meterai.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai kertas.

Di sisi lain, penggunaan e-meterai juga dapat menguntungkan kas negara.

Namun tak sedikit saat pembubuhan e-meterai gagal.

Lantas, bagaimana solusi jika pembubuhan e-meterai gagal?

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai.

Baca juga: INFO CPNS Pemkot Surabaya 2024 Dibuka 680 Formasi: Cek Syarat Daftar dan Jadwal Seleksi Selengkapnya

Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah.

Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Coordinator of Business Consultant Peruri, Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS 2024, dikutip dari Tribun Jakarta pada Sabtu (24/8/2024).

  • Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  • Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
  • Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-Meterai.

Pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.
Pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual. (e-meterai.co.id)

Tak Perlu Beli e-Meterai Baru

Peserta CPNS 2024 yang mengalami kendala pembubuhan e-meterai gagal hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

Cara Beli Materai Elektronik

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:

1. Buka website https://e-meterai.co.id/

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaran sesuai? preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Baca juga: Bolehkah Pakai Sertifikat TOEFL Prediction untuk Syarat Dokumen Daftar CPNS 2024? ini Penjelasan BKN

Cara Pasang Meterai Elektronik

Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2024 sebagai berikut:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik "Cek Akun e-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada e-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
  • Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
  • Klik "Unggah e-Meterai"
  • Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.

Selain melalui laman SSCASN, Anda juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada e-Meterai".

Pelamar CPNS 2024 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:

  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.

Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:

0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
0852 1517 9876 (casn-support@vas.id).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved