Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Anak Dipergoki Ibu Ikut Demo Lewat Siaran TV, Tak Izin Ortu, Bilangnya Main: Jangan Ditiru

Dalam aksi demo RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) kemarin, ada satu momen lucu yang viral di media sosial.

Tangkapan layar/HO via Tribunnews
Aksi demo di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). 

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang  Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Ribuan mahasiswa dari berbagai kelompok dan universitas di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024) siang.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kelompok dan universitas di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024) siang. (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Saat ditanya wartawan apakah alasan pembatalan pengesahan revisi UU tersebut dipengaruhi gelombang demo besar-besaran di berbagai daerah termasuk di depan gedung DPR sendiri, Dasco menyangkal.

Menurut dia, pembatalan pengesahan dilakukan secara otomatis ketika paripurna batal digelar, yaitu pukul 10.00 WIB. 

Sementara, pada pukul tersebut, massa pendemo disebutnya masih sepi.

Dasco juga memastikan, tidak ada komunikasi dengan Istana untuk keputusan pembatalan revisi UU Pilkada.

"Kalau pagi Anda monitor, bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10 pagi. Jam 10 pagi itu belum ada massa, masih sepi."

"Dan tidak ada komunikasi apapun (dengan istana), tetapi karena kita mengikuti tata tertib aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR," jelas Dasco.

"Setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tidak jadi laksanakan," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved