Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Bupati Santai Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Cara Licik Minta Dinas PUPR Pegang Proyek

Seorang mantan bupati jadi sorotan karena merugikan negara Rp 8,2 miliar dari hasil proyek pakai alokasi dana khusus sebesar Rp 8,2 miliar.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI - Dendi Ramadhona adalah mantan Bupati Pesawaran yang ternyata diduga melakukan korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Bupati Pesawaran bernama Dendi Ramadhona berakhir mendapatkan hukuman karena terbukti jadi koruptor.

Dendi Ramadhona adalah mantan Bupati Pesawaran yang ternyata diduga melakukan korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Politikus Dendi Ramadhona disebut-sebut melakukan korupsi dengan cara menyerahkan proyek kepada Dinas PUPR Pesawaran.

Namun sebelumnya, Dendi Ramadhona diketahui telah kongkalikong dengan Kepala Dinas PUPR Pesawaran.

Kini, nasib Dendi dan tiga orang tersangka lainnya sedang diujung tanduk.

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.

"Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), seperti dilansir TribunJatim.com via Kompas.com.

Baca juga: Tim Mahasiswa UNS Raih Juara 2 di Ajang Balap Formula SAE Italy 2025, Asian Bearindo Bangga

Tampak santai meskipun ditetapkan sebagai tersangka korupsi, kasus korupsi yang dilakukan Armen cukup besar.

Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.

Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.

Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.

Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.

"Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved