Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Suka Adu Domba, Pria ini Dikeroyok 15 Orang Hingga Tewas, Tiru Skenario Vina Cirebon

15 orang pria di Yogyakarta menganiaya seorang lelaki berinisial F (30) hingga tewas. Penganiayaan itu dilakukan hingga korban mengalami pendarahan

Editor: Torik Aqua
Tribun Jogja
Belasan tersangka penganiayaan berat di Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024) 

"Akhirnya mereka (pelaku) sakit hati karena tahu mereka diadu domba" kata Probo.

Pelaku diketahui berasal dari area parkir MU Futsal, Pijat Jemari dan parkir Lempuyangan.

Terungkap, motif mereka membuat skenario kecelakaan palsu karena terinspirasi kasus Vina Cirebon.

"Ini membuat skenario karena terinspirasi kasus Vina Cirebon," ujarnya.

Penangkapan 9 pelaku

Berbekal alat bukti dan keterangan GRS, polisi mengamankan empat pelaku yaitu YA, SP, SA dan GRS di tempat yang berbeda.

Lalu, empat pelaku lain yaitu FA, NG, YD dan AD juga diringkus oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta serta satu pelaku RA yang menyerahkan diri, Selasa (20/8/2024).

"Total ada sembilan orang yang kami amankan," ungkap Probo.

Menurut hasil interogasi, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.

Ada yang memukul korban, lalu menyeret ke sebuah kamar dan dipukul lagi, lalu disulut rokok.

"GRS ini dia pukul tiga kali, ia juga terlibat aktif dalam pembuatan skenario," ujar Probo Satrio

Pihak polisi kini juga masih menunggu hasil autopsi korban secara lengkap untuk memastikan luka yang dialami korban dengan keterangan dari para tersangka.

"Ke depan akan dilakukan rekonstruksi, untuk memperjelas cara tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," tegas Probo.

Sementara itu, enam pelaku lainnya yaitu GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW hingga kini masih dalam pengejaran.

Untuk pelaku GRS, DN, WS, FA, DT dan NG ditetapkan sebagai otak yang mengubah skenario pelaporan kecelakaan.

Atas tindakan mereka itu, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dakwaan orimair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP dan atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.

"Dengan Ancaman Maksimal Pidana mati atau seumur hidup," imbuh Probo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved