Pilkada Jombang 2024
Mulai Besok, Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup di Pilkada Jombang 2024 Dibuka
Pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang akan dibuka mulai besok Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang akan dibuka mulai besok Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024).
Jadwal pendaftaran paslon ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran nantinya akan dibuka selama tiga hari. Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, tahapan sudah diumumkan.
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon akan dibuka besok pada hari Selasa (27/8/2024).
"Besok pendaftaran pasangan calon sudah dibuka sampai hari kamis," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Sah! Partai Demokrat Jombang Berikan Rekomendasi ke Pasangan Mundjidah-Sumrambah di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024.
Hal itu mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk mengajukan paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimal suara sah 52.479.
"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28 Agustus 2024 itu dibuka Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 WIB," katanya.
Baca juga: Aktivis Tanggapi Video Kepala Disdikbud Jombang Diduga Bermesraan, Pemkab Diminta Buat Pertimbangan
Sementara itu untuk hari Kamis 29 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 sampai Pukul 23.59 WIB bertempat di kantor KPU Kabupaten Jombang Jalan KH.Romly Thamim Sumbermulyo Jogoroto-Jombang.
"Tempat di Kantor KPU Jombang, kami berharap masyarakat bisa melihat nantinya siapa saja bakal calon pemimpin yang akan mendaftar dan harapan saya masyarakat tetap mengawal," pungkasnya.
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.