Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat

Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengeluark

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Adik Dini Sera Afrianti dan ayahnya saat melapor ke Komisi Yudisia dalam artikel berjudul 'Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat' 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega setelah mengetahui bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim PN Surabaya yang diusulkan pecat imbas vonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Terkait dengan rekomendasi dari KY, kami sangat bersyukur karena terbukti bahwa tindakan majelis hakim sangat menodai penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 3 Hakim PN Surabaya Diusulkan Pecat Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Hak Pensiun

Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024).
Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024). (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Baca juga: UPDATE Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim hingga JPU Surabaya

Menyusul putusan KY, pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK.

Itu setelah meneliti rekomendasi KY tertulis tiga hakim diduga melakukan pelanggaran berat. "Kami juga menunggu respons dari Bawas mengenai putusan yang sama dan tentunya menunggu salinan putusan," tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak berjalan dengan baik.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengajukan kasasi untuk menganulir putusan bebas. Ia meminta agar hakim di tingkat kasasi memeriksa perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved