Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Polisi Pakai Gas Air Mata Bubarkan Pedemo di Semarang, ‘SOP’, Anak-Anak Ngaji Jadi Korban

Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan pedemo di Semarang. Meski berdalih sesuai SOP, anak-anak ngaji menjadi korban.

Editor: Olga Mardianita
TribunJateng.com
Belasan anak mengaji menjadi korban gas air mata yang dilemparkan polisi untuk membubarkan aksi demo di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (26/8/2024) malam. 

Kuasa hukum dari Gerakan Rakyat Menggugat, Tuti Wijaya mengatakan, ada sebanyak 40 pendemo alami luka-luka hingga dilarikan ke sejumlah rumah sakit di antaranya RS Roemani dan RSUP Kariadi Semarang.

"Luka paling parah 5 orang kepala bocor kena pentungan. Sisanya kena dampak gas air mata," tuturnya.

Di sisi lain, sebanyak 27 peserta aksi diangkut ke Polrestabes Semarang

Pendamping hukum Geram, Tuti Wijaya mengatakan, ada 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang dibawa ke Mapolrestabes Semarang. 

"Hingga sampai saat ini tim hukum belum bisa masuk ke dalam ruangan karena kami dihalang-halangi tim penyidik," kata Tuti, dalam keterangannya, Senin (26/8/2024). 

Dia mengatakan, jumlah peserta aksi demonstrasi yang ditangkap tersebut baru sementara.

Ada kemungkinan jumlahnya bakal bertambah. 

"Ini belum bisa sama sekali bisa temui," kata dia. 

Petugas kepolisian mengamankan massa yang melakukan anarkis saat demonstrasi di Balai Kota Semarang, Senin (26/8/2024).
Petugas kepolisian mengamankan massa yang melakukan anarkis saat demonstrasi di Balai Kota Semarang, Senin (26/8/2024). (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN )

Baca juga: Sorotan Media Asing soal Demo di DPR, Beri Judul Kemunduran Hukum hingga Penjelasan Dinasti Jokowi

Kuasa hukum Geram yang lain, Nasrullah menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Semarang hingga malam kepada peserta aksi merupakan sesuatu yang disayangkan. 

"Padahal, pelajar yang ditangkap anak di bawah umur.

Maka penyidik juga harus memastikan anak yang di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya," ujar Nasrullah. 

Sesuai aturan, lanjut dia, anak di bawah umur tidak boleh diperiksa malam hari.

Selain itu, para pelajar juga harus didampingi wali atau kuasa hukum. 

"Ini yang kami sayangkan," ucap dia.

----

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved