Sidang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Jalani Sidang Vonis, Dulu Sempat Flexing Pesawat dan Mobil Mewah
Bermula gemar flexing barang mewah di medsos, Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto benar-benar kena batunya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Selain pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta, JPU KPK Luki menambahkan, pihaknya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu adalah menuntut terdakwa membayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar.
Baca juga: Tanggapan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Soal Uang Rp200 Juta Pemberian Pengusaha Rokok
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini," katanya.
Baca juga: Beri Uang Rp200 Juta ke Eks Kepala Bea Cukai Jogja, Pengusaha Rokok asal Sidoarjo: Alasannya Pinjam
"Subsider pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp13 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).
Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.
Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.
Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.
Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.