Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masroh Nangis Kios Warisan Neneknya Dibongkar karena Termasuk Bangunan Liar: Saya Tak Cari Kekayaan

Tangis Masroh (29) pecah saat kios warisan neneknya dibongkar. Kios tempat Masroh berjualan termasuk dalam bangunan liar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Masroh Nangis Kios Warisan Neneknya Dibongkar karena Termasuk Bangunan Liar: Saya Tak Cari Kekayaan 

Pembongkaran tahap 2 ini dimulai dari wilayah Naringgul hingga Warpat atau perbatasan Cianjur.

Langkah ini diambil sebagai upaya penataan kawasan wisata Puncak Bogor sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Sebanyak 1.200 aparat gabungan dikerahkan untuk melakukan pembongkaran tahap 2 tersebut, menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang kawasan wisata Puncak Bogor.

Baca juga: Sempat Terjadi Negosiasi Alot, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Gunungsari

Sebelumnya, dengan menggunakan alat berat, Satpol PP bersama dengan tim gabungan dari TNI, Polri serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membongkar bangunan liar yang ada di pinggir Jalan Trunojoyo Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).

Bangunan liar yang berupa bangunan semipermanen yang sudah tidak digunakan itu, dibongkar karena melanggar Perda.

Selain itu, menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, ini dilakukan untuk menindaklanjuti proses revitalisasi kawasan wisata Payung Kota Batu, yang dulunya pernah menjadi tempat andalan para wisatawan untuk singgah.

Sementara sekarang, kondisi warung-warung yang berjejer di sepanjang jalan kawasan Payung Songgokerto yang menjual minuman hangat, es, mi, jagung bakar dan olahan lainnya, telah sepi pengunjung.

“Penertiban bangunan liar ini merupakan atensi kami dari Pemkot Batu, secara bertahap kami akan melakukan penertiban. Tujuannya semata-mata untuk keindahan kota agar tidak kumuh. Jadi semua bangunan liar akan kami proses, sambil kami berkomunikasi dengan masyarakat dan pemilik. Ini juga bagian dari revitalisasi sepanjang jalan arah kawasan Payung,” kata Abdul Rais, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut Abdul Rais menuturkan, rencananya akan ada sekitar 25 bangunan yang ditertibkan di sepanjang jalan yang ada di kawasan Payung. 

“Semua masih proses dan beberapa tempat kami masih lakukan negosiasi, memberikan surat pemberitahuan, teguran dan sebagainya,” jelasnya.

Selain menertibkan bangunan liar untuk revitalisasi kawasan Payung, Satpol PP juga melakukan penertiban bangunan di beberapa ruas jalan di Kota Batu yang melanggar Perda.

“Beberapa tempat sudah proses termasuk di Jalan Diponegoro, berikutnya di Jalan Sultan Agung. Pelanggarannya sama, selain liar, melanggar bahu jalan dan dibangun di atas saluran irigasi, jadi tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Baca juga: Akan Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Mojokerto, Petugas Layangkan SP1

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved