Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Customer Belikan Pria Sepatu, Siang Barang Datang Sore Korban Meninggal, Dipakai di Peti mati

Unik curhatan seorang customer yang membelikan kerabatnya sepatu, barang datang siang, sorenya korban sudah meninggal dunia.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram/@abouthetic
Curhat customer beli sepatu ternyata barang datang siang hari lalu sorenya yang pesan malah meninggal dunia. 

"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Baca juga: Baim Wong Bingung Obral iPad Rp1 Juta Diributkan, Niat Jualan Urung: Saya Takut, Bea Cukai Telusuri

Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved