Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengawal Mobil Uang ATM Lemas Rp 5,6 Miliar Dibawa Perampok, Bermula Ditelepon Orang Ngaku Polisi

Mobil jasa pengangkut uang untuk pengisian ATM bank dirampok di Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman dirampok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polresta Mojokerto
ILUSTRASI: Pengawal Mobil Uang ATM Lemas Rp 5,6 Miliar Dibawa Perampok, Bermula Ditelepon Orang Ngaku Polisi 

Kejadian berawal saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo. 

"Diduga, tersangka ini sudah membuntuti korban. Dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka pun beraksi lalu mendatangi korban dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Rampok Pasangan Kekasih, Komplotan Maling di Malang ini Tak Berkutik Diringkus Polisi di Rumahnya

Korban ketakutan dan memilih menuruti perkataan tersangka, karena salah satu tersangka menodongkan sebilah golok.

Setelah itu, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka. Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing Kota Malang.

"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved