Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Banyak Parpol Tak Masuk Pengusung Pasangan Gabah, KPU Tulungagung Jelaskan Cara Ubah Jumlah Partai

Banyak parpol tidak masuk menjadi pengusung pasangan Gabah, KPU Tulungagung jelaskan cara ubah jumlah partai.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ketua KPU Tulungagung, M Lutfi Burhani (dua dari kiri) menerima dokumen pendaftaran pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, Rabu (28/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin menjadi pasangan kedua yang mendaftar menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tulungagung.

Pasangan dengan nama akronim Gabah ini resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, pada Rabu (28/8/2024).

Ketiganya diusung Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga partai pengusung ini mendapatkan suara sah di Pilkada 2024 sebanyak 186.206, atau 27,9 dari total suara sah. 

"Mereka diusung tiga partai itu yang masuk dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, Rabu (28/8/2024).

Selain tiga partai itu, ada sejumlah partai nonparlemen yang turut mengantar pasangan Gabah.

Dari pengurus yang masuk, terlihat dari Partai Perindo, Partai Ummat dan PKN.

Menurut Burhan, parpol lain itu tidak bisa menjadi pengusung, tetapi bisa menjadi pendukung.

Baca juga: Dapat Dukungan dari Projo, Ahmad Baharudin Makin Yakin Menangkan Pilkada Tulungagung 2024

Mereka bisa menjadi partai pengusung dengan syarat membawa dokumen rekomendasi dari pengurus pusat.

Selain itu, ketua dan sekretaris pengurus di tingkat kabupaten harus hadir untuk mendaftar.

Karena pasangan Gabah sudah mendaftar, maka mereka harus daftar ulang untuk menambah partai pengusung.

“Jadi dokumen tidak bisa disusulkan, tetapi harus daftar ulang. Dalam pendaftaran, pasangan calon harus datang bersama ketua dan sekretaris partai pengusung,” papar Burhan.

Kewajiban daftar ulang ini terkait dengan dokumen kesepakatan para partai pengusung yang wajib ditandatangani semua pengurusnya.

Perubahan partai pengusung ini hanya bisa dilakukan selama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved