Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite Per Rabu 28 Agustus 2024, Termasuk Mobil 1400cc

Berikut daftar motor dan mobil yang dilarang isi BBM Pertalite per Rabu 28 Agustus 2024

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Sejumlah pengendara mengisi bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar mobil dan motor yang dilarang isi BBM Pertalite per Rabu 28 Agustus 2024.

Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.

Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

 - Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved