Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK 2024

Golongan yang Bisa Daftar PPPK 2024, Dibuka Mulai September, Simak Pula Persyaratan yang Dibutuhkan

Seleksi pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024. Simak golongan yang bisa mendaftar selengkapnya.

Istimewa/TribunJatim.com/BKPP Bojonegoro
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Syarat Daftar PPPK 2024

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.

Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan calon pelamar PPPK 2024, diantaranya :

1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yaitu : Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  • Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:

Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan derajat disabilitasnya.

Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:

Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved