Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPPK 2024

Mendadak 22 Guru Honorer yang Lulus PPPK Dibatalkan, ini Tanggapan BKPSDM Jember

22 guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Jember, Jawa Timur mendadak dibatalkan kelulusannya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember Sukowinarno, Rabu (22/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - 22 guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Jember, Jawa Timur mendadak dibatalkan kelulusannya oleh panitia seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Jember Sukowinarno mengatakan, perubahan status lulus menjadi tidak lulus tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Penentuan kelulusan peserta PPPK ini, semuanya dilakukan oleh pusat. Kami selaku panselda (panitia seleksi daerah) hanya penerima manfaat," ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hanya bisa mengunduh keputusan Panselnas, untuk diteruskan terhadap peserta seleksi PPPK.

"Dan mengumumkan nama-nama ini lah yang lolos seleksi PPPK," ucap Suko.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Jember Tolak Usulan Penutupan Pasar Hewan Meski Ada PMK

Pemkab Jember akan bersurat ke Panselnas. Katanya, mengenai dampak perubahan guru honorer yang statusnya lulus seleksi PPPK dibatalkan dan digeser tenaga honorer kriteria 2. 

"Soal perubahan peserta yang lolos seleksi, nanti bagaimana keputusannya itu kewenangan dari Panselnas dalam hal ini," tambahnya.

Suko mengatakan, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 348 tahun 2024.

Baca juga: Gantikan Ra Gopong, Gus Khozin Dilantik Jadi DPR-RI PAW Dapil Jember-Lumajang

Kata dia, dalam regulasi ini ada klausul bagi pelamar PPPK yang ikut seleksi dari pendaftaran hingga tes. Namun tidak bisa diloloskan karena kuota formasinya terbatas.

"Mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ini yang menjadi PR kami, menyiapkan bagaimana PPPK paruh waktu," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved