Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Demi Punya Vespa, Ibu Kandung Tega Serahkan Anak Jadi Korban Asusila Kepsek, Dalih Mensucikan Diri

Ibu kandung kerap mengantar anaknya ke rumah pelaku, lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
Ibu tega serahkan anaknya diperkosa Kepsek demi punya Vespa 

TRIBUNJATIM.COM - Atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T (13), seorang Kepsek berinisial J (41) ditangkap Polres Sumenep, Jawa Timur.

Kini terungkap jika ibu kandung korban, E (41), yang justru menyerahkan T kepada sang Kepsek untuk disetubuhi.

Sang ibu kandung berdalih aksinya tersebut sebagai ritual pensucian.

Baca juga: Bantah Tomy Dieksploitasi Ayah Tiri Jadi Pemulung, Ibu Ngaku Sudah Larang Anaknya: Dia Berangkat

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut bermula sejak Februari 2024 lalu, saat T sedang berada di rumahnya.

Saat itu, ibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual mensucikan.

Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar.

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J.

Setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan.

Peristiwa pencabulan ini berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.

Ilustrasi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Ilustrasi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang Kepsek (Grid.ID)

Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), ayah kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.

P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Tak lama setelah itu, J ditangkap, dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak lima kali.

Pria yang yang berprofesi sebagai Kepsek dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengaku gelap mata dan tak bisa mengontrol birahinya.

Baca juga: Pengakuan Kepsek soal Mobilnya yang Tabrak Siswa SD Gerak Jalan hingga Tewas, Sopirnya Suami Sendiri

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya, melansir Kompas.com.

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," imbuh Widiarti.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, kini tengah dalam pemeriksaan oleh polisi.

Ilustrasi tindakan asusila-kasus ibu di Cilacap buntuti dan temukan anaknya di kamar kos tak berbusana
Ilustrasi tindakan asusila kasus ibu di Sumenep serahkan anaknya untuk diperkosa Kepsek (via Tribun Bali)

Kini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TTPO).

"Pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J yang merupakan kepala sekolah," kata Widiarti.

Widiarti menjelaskan, E tega menyerahkan anaknya kepada J karena dijanjikan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Tak hanya itu, pelaku J yang merupakan kepala sekolah meminta E untuk mengantarkan anaknya untuk diperkosa dengan alasan menyucikan diri.

E dan anaknya saat ini sudah diamankan di Polres Sumenep.

E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Waspada Modus Video Call Anak Berujung Jadi Budak Asusila, Pelaku Ancam Rp 1 Juta Jika Tak Menurut

Belakangan diketahui, baik E dan J merupakan seorang guru di Kabupaten Sumenep.

Keduanya juga menjalin hubungan gelap atau perselingkuhan.

"Ibu kandung korban yakni E, tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek."

Demikian kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

"Keduanya berstatus sebagai PNS," ungkap Widiarti.

Widiarti menjelaskan, setelah pelaku diinterogasi, E mengakui bahwa telah menyuruh korban yang adalah anak kandungnya yang berinisial T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

Motifnya, pelaku E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic oleh J.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved