Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pencuri Ikan Koi ASN di Nunukan, Ikan Kesayangan Berakhir Jadi Lauk Sarapan, Rugi Rp 1,5 Juta

Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, tidak mau berdamai dengan AW (44) pencuri ikan koi miliknya.

|
Dok.Polsek via KOMPAS.com/Unsplash.com
Foto pelaku pencuri ikan mas koi AW (44). Laki-laki pengangguran di Nunukan Kaltara ini kerap melakukan pencurian binatang peliharaan. 

AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Ikan dimasukkan dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Foto pelaku pencuri ikan mas koi AW (44). Laki-laki pengangguran di Nunukan Kaltara ini kerap melakukan pencurian binatang peliharaan.
Foto pelaku pencuri ikan mas koi AW (44). Laki-laki pengangguran di Nunukan Kaltara ini kerap melakukan pencurian binatang peliharaan. (Dok.Polsek via KOMPAS.com/Unsplash.com)

Baca juga: 15 Arti Mimpi Menangkap Ikan, Konon Keberuntungan Melimpah Ruah, Dari Keuangan hingga Asmara

Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.

Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan oranye, tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.

AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved