Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

Polres Kediri Kota Bekuk 12 Tersangka dari 10 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras dalam Dua Bulan

Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan miras dalam periode Juli hingga Agustus 2024.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam sesi ungkap kasus di Mapolres Kediri Kota, Senin (2/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI -  Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan miras dalam periode Juli hingga Agustus 2024.

Pengungkapan ini sebagai komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kediri.

Dari sepuluh kasus yang diungkap, terdapat 12 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Sementara rincian kasusnya adalah, satu kasus melibatkan miras, empat kasus melibatkan narkotika, dan lima kasus melibatkan obat keras berbahaya atau okerbaya.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk sabu-sabu, ribuan pil obat keras berbahaya, dan puluhan botol miras.

Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Nganjuk Dilaporkan ke Polres Kediri Kota, Diduga Gelapkan Mobil Innova

"Kami juga menemukan beberapa timbangan yang digunakan untuk memecah sabu sebelum dijual," ungkap Iptu Bowo, Senin (2/9/2024).

Iptu Bowo mengungkapkan, kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Kediri. Tindak kriminal ini terdeteksi di satu lokasi di Kecamatan Mojoroto, empat lokasi di Kecamatan Grogol, empat lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Kota.

Penyebaran kasus di beberapa kecamatan ini menandakan luasnya jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca juga: Catur Cepat Kajari Cup 2024 Diikuti 602 Peserta, Pj Walikota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan

Iptu Bowo menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan miras demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang terlarang ini,” tegasnya.

Para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kepemimpinan Bupati Mas Dhito Dinilai Bawa Kemajuan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat Kediri akan merasa lebih aman dan terlindungi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kami. Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Iptu Bowo.

Baca juga: Kabupaten Kediri Menuju Peradaban Baru, Bandara Dhoho dan Infrastruktur Modern Dorong Perubahan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved