Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember 2024

Tak Serahkan Dokumen B1-KWK, Tiga Parpol ini Tidak Bisa Usung Paslon di Pilkada Jember 2029

Tiga partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember 2029 mendatang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Suasana Kantor KPU Jember jelang Pilkada 2024, Senin (2/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tiga partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember 2029 mendatang.

Hal tersebut karena ketiganya tidak menyerahkan dokumen B1-KWK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sebagai partai pengusung kandidat Pilkada 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi menyatakan tiga partai tersebut adalah Hanura, Partai Umat dan Perindo. Mereka tidak setor dokumen B1-KWK saat Pendaftaran Pilkada 2024.

"Jadi tiga partai tersebut tidak menyerahkan B1-KWK dukungan. Konsekuensinya seperti apa, nanti akan kami sosialisasikan kepada parpol lain," ujarnya, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Bawaslu Jember Tegaskan Anggota DPRD Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Menurutnya, dari 18 parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, hanya tiga partai ini saja yang tidak menyerahkan formulir dukungan resmi terhadap dua pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.

"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pimpinan tiga parpol tersebut. Batas waktu penyerahan B1-KWK sudah selesai, karena dokumen itu dibutuhkan saat pendaftaran kemarin," kata Hendra.

Hendra menegaskan tiga organisasi politik ini sudah tidak bisa menyerahkan B1-KWK dukungan terhadap kandidat Pilkada Jember 2024. Sebab batas akhir dokumen itu dikumpulkan pada 29 Agustus 2024.

Baca juga: 833 Pedagang Keliling Jember Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan untuk Risiko Kecelakaan

"Jika hari ini ada yang menyerahkan (B1-KWK) sudah tidak bisa. Karena terlambat," paparnya.

Oleh karena itu sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kata dia, KPU akan mencoret tiga partai ini dari pesta demokrasi Pilkada Jember 2029.

"Parpol yang tidak menyerahkan B1.KWK atau dukungan (Pilkada) yang akan datang tidak bisa mengusung calonnya. Khusus Pilkada saja," ucap Hendra.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved