Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

833 Pedagang Keliling Jember Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan untuk Risiko Kecelakaan

Pemkab Jember membagikan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap 833 pedangan keliling.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Diskominfo Jember
Para pedagang keliling di Jember memperoleh BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membagikan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap 833 pedangan keliling.

Hal tersebut dilakukan karena para pedagang keliling memiliki resiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Sehingga Pemkab Jember ini memberikan perlindungan terhadap mereka.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember Sartini mengatakan hal ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang keliling.

"Mereka yang memperoleh BPJS Ketenagakerjaan di antaranya terdiri atas, pedagang sayur keliling, pedagang bakso keliling, pedagang tahu dan tempe keliling, dan kopi keliling," ujarnya, Sabtu (31/8/2024).

Menurutnya, mereka memiliki resiko kecelakaan kerja cukup tinggi sebab setiap hari harus keliling untuk mencari pendapatan. Sehingga perlindungan ini sangat diperlukan.

Baca juga: Ribuan Pekerja Rentan Ponorogo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Target Puluhan Ribu Warga Menyusul

"Khususnya pedagang sayur keliling, dia itu keluar rumah saat dini hari sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB untuk kulakakan dagangan di pasar," kata Sartini.

Setelah memperoleh barang di pasar, lanjut dia, ara pedagang sayur ini keliling ke perkampungan penduduk untuk menjanjakan dagangannya.

"Tentunya hal itu tidak menghindarkan mereka terjadi kecelakaan. Berupa kecelakaan lalu lintas di jalan , ban sepeda motornya hingga kehabisan bensin," ulasnya.

Resiko kecelakan kerja jenis ini, kata dia, perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka dapat hak saat mengalami kecelakaan kerja.

"Pemerintah mencoba hadir, dengan menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi saudara saudara kami yang berprofesi sebagai pedagang keliling," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved