Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebih Baik Pakai Mesin Scanner atau Aplikasi untuk Pindai Dokumen Pendaftaran CPNS? ini Saran BKN

Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna. Lantas lebih baik dipindai pakai aplikasi atau mesin scanner?

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna. Lantas lebih baik dipindai pakai aplikasi atau mesin scanner? 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam proses pendaftaran CPNS 2024, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, seperti ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan identitas diri.

Dokumen persyaratan CPNS 2024 yang diunggah, harus dalam bentuk scan berwarna.

Lantas, bisakah dokumen pendaftaran CPNS dipindai menggunakan aplikasi, bukan mesin scanner?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengimbau agar pelamar menggunakan mesin scanner untuk memindai dokumen pendaftaran CPNS.

"Scan dokumen diimbau untuk menggunakan mesin scanner," ujar Vino saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, hal tersebut ditujukan untuk mencegah terjadi kendala atau masalah pada dokumen pendaftaran yang dikirimkan pelamar.

Baca juga: Daftar Sanksi dan Tata Tertib CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Tahu Hal-hal yang Dilarang

"Aplikasi scanner seperti Camscanner sangat tidak dianjurkan," tegas dia.

BKN juga menekankan agar pelamar CPNS untuk memastikan dokumen hasil scan sesuai dengan ketentuan.

Misalnya, format dokumennya benar, hasil scan jelas, dan besar file sesuai ketentuan.

Format dokumen persyaratan CPNS
 
Pelamar CPNS 2024 harus mengirimkan setidaknya tujuh dokumen persyaratan. 

Berikut rincian dokumennya:

1. Scan pas foto

Pelamar wajib mengunggah pas foto formal dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dalam format jpeg/jpg. 

Foto yang diambil harus terbaru dan mengenakan pakaian rapi dengan wajah terlihat jelas.

2. Scan swafoto

Pelamar juga wajib mengunggah dokumen swafoto dalam bentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

Swafoto diambil berlatar belakang bebas, close up dalam format portrait, dan menampilkan wajah yang jelas menghadap kamera.

3. Scan KTP

Pelamar juga diwajibkan mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

4. Scan ijazah

Pelamar harus mengunggah dokumen hasil scan ijazah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.

5. Scan transkrip nilai

Pelamar wajib mengunggah scan transkrip nilai dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.

6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)

Pelamar CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru, khusus untuk tenaga kerja honorer (THK) 2.

Dokumen itu dikirim dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb.

7. Syarat unggah dokumen sesuai instansi

Setiap kementerian dan lembaga menetapkan dokumen persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024.

Misalnya, surat lamaran, surat pernyataan, dan sertifikat bahasa.

Kirimkan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Dokumen yang diunggah dianjurkan menggunakan format pdf 1.6.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2024, Bisa Diikuti Lulusan Mahad Aly, Pendaftaran 1-14 September 2024

Ilustrasi tes CPNS 2024.
Ilustrasi tes CPNS 2024. (setkab.go.id)

Alasan gagal seleksi administrasi

Sementara itu, BKN mencatat sebanyak 43.814 pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per 30 Agustus.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berarti tidak lolos administrasi seleksi CPNS setelah mendaftarkan diri.

Diberitakan Kompas TV (26/8/2024), terdapat beberapa beberapa alasan pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS, sebagai berikut:

  • Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
  • Tidak menyertakan e-meterai
  • Dokumen tidak asli
  • Surat lamaran tidak sesuai format
  • Surat pernyataan tidak sesuai format
  • Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah
  • E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku
  • Tidak menyelesaikan proses pendaftaran
  • Penggunaan satu meterai untuk dua atau tiga dokumen.

Oleh karena itu, pelamar diimbau tidak buru-buru saat mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2024.

Pelamar harus mencermati setiap ketentuan, syarat pendaftaran dan CPNS 2024 di laman kementerian, lembaga, atau instansi masing-masing.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved