Pilkada Serentak 2024
Sosok dan Harta Kekayaan Andika Perkasa yang akan Bertarung di Pilkada Jateng 2024, Eks Panglima TNI
Sebagai calon orang nomor satu di Jateng, harta kekayaan Andika Perkasa tak lepas dari sorotan. Simak sosok Andika Perkasa dan harta kekayaannya.
Harta kekayaan Andika Perkasa

Merujuk LHKPN, Jenderal (Purn) Andika Perkasa melaporkan kekayaan sebesar Rp 184.530.569.648 dari lima sumber.
Sumber terbesar kekayaannya berasal dari kas dan setara kas senilai Rp 131.435.319.648, disusul tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.924.250.000.
Tercatat, Andika Perkasa memiliki 23 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bahkan Australia dan Amerika Serikat.
Tanah dan rumah tersebut diperoleh dengan cara hasil sendiri maupun melalui mekanisme hibah tanpa akta.
Selain itu, Andika juga melaporkan alat transportasi berupa satu buah mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 dengan harga Rp 1,8 miliar.
Ada juga harta bergerak lain serta surat berharga yang masing-masing bernilai Rp 10,1 miliar dan Rp 3,171 miliar.
Jika ditotal, harta kekayaan eks Panglima TNI ini mencapai Rp 185,4 miliar, tepatnya Rp 185.430.569.648.
Namun, Andika turut melaporkan utang sebesar Rp 900 juta, sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp 184.530.569.648.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Andika Perkasa
Pilkada Jateng 2024
Tribun Jatim
mantan Panglima TNI
Ganjar Pranowo
TribunEvergreen
PDIP
Wali Kota Semarang
jatim.tribunnews.com
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.