Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 5 Ribu

Berikut inilah penjelasan terkait siapa sebenarnya Toni Tamsil yang tengah ramai dibicarakan karena sidang vonisnya meski sudah rugikan negara Rp300 T

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Toni Tamsil terdakwa kasus korupsi Timah Tbk. yang dipeluk keluarga ketika sidang vonis, cuma dapat hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 5 ribu. 

Bahkan, untuk menghilangkan barang bukti digital, dia juga merusak ponsel-ponselnya.

Nama Toni Tamsil menjadi perbincangan hangat di media sosial X (Twitter).

Dalam salah satu unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil yang merupakan terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000.

"Terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Toni Tamsil hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000," bunyi keterangan pada unggahan.

Hingga Selasa (3/9/2024), unggahan itu telah dilihat dua juta kali, disukai oleh 18.000 akun, dan lebih dari 4.000 orang membagikan ulang.

Tak sedikit warganet pun meramaikan kolom komentar. Mayoritas dari mereka merasa bahwa denda Rp 5.000 tidak sebanding dengan kerugian negara. Sebagian juga menilai bahwa vonis tiga tahun penjara juga tidak adil.

Baca juga: 2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Perannya

Atas perbuatannya, kasus Toni Tamsil kemudian didaftarkan ke PN Pangkal Pinang pada 3 Juni 2024.

Berdasarkan putusan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp yang dibacakan pada Kamis (29/8/2024), Toni terbukti secara sah melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Ia juga dituntuk membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dilunasi harus diganti 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 10.000. Namun, kala itu pembelaan kuasa hukum terdakwa belum siap.

Dilansir Kompas.id, Selasa (3/8/2024), menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

"Sikap jaksa penuntut umum, pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata JPU.

Harvey Moeis mengenakan kemeja seharga Rp12 juta saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Harvey Moeis mengenakan kemeja seharga Rp12 juta saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Grid.id/Ragillita Desyaningrum)

Sementara itu, Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi yang juga terlibat kasus korupsi Timah dan merugikan negara hingga ratusan triliun juga belakangan disoroti.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, hari ini, Kamis (22/8/2024), melaksanakan sidang lanjutan korupsi timah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved