Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Perannya

Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Syafaatul Hidayah (berompi oranye nomor 2) dan Ivvone (berompi oranye nomor 3) usai ditetapkan jadi tersangka, Kamis (15/8/2024) malam, dalam artikel berjudul "2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Perannya" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.

Dua tersangka itu Syafaatul Hidayah dan Ivvone. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, Syafaatul Hidayah merupakan sales di PT United Motor Centre (UMC).

"Sementara Ivvone merupakan Branch Manager di PT Sejahtera Buana Trada atau SBT," jelasnya, Kamis (15/8/2024) malam.

Baik PT UMC dan PT SBT, terang Aditia sapannya, merupakan dealer penyedia mobil merk Suzuki.

Dua dealer itu mitra bagi 386 desa dalam menyediakan Mobil Siaga yang berjenis APV.

"Dua tersangka ini langsung kami tahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Geram Dianggap Korupsi Berjamaah, Kades se-Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Kembalikan Mobil Siaga

Seperti apa peran dua tersangka ini dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini kurang mendetailkan. Yang jelas, peran Syafaatul Hidayah dan Ivvone cukup sentral.

Kedua tersangka yang masing-masing berkelamin perempuan itu, terang Aditia, persisnya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades.

"Seharusnya, potongan harga Mobil Siaga itu bukan jadi cashback untuk para kades. Tapi masuk ke kas negara," jelasnya.

Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga. Juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.

Baca juga: 2 Dealer Mobil Ternama di Surabaya Digeledah Kejari Bojonegoro, Imbas Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa

Sejumlah Mobil Siaga diparkir di depan Kantor Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/5/2024).
Sejumlah Mobil Siaga diparkir di depan Kantor Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/5/2024). (istimewa)

Baca juga: Kejari Bakal Periksa Tim Banggar DPRD Bojonegoro, Buntut Kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa

Total, ungkap Aditia, kerugian negara akibat ulah Syafaatul Hidayah dengan PT UMC-nya, mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Sementara Ivvone dengan PT SBT-nya, mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Keduanya kami kenai Pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Minimal dihukum empat tahun penjara," imbuhnya.

Selain Syafaatul Hidayah dan Ivvone, lanjut Aditia, Kejari Bojonegoro berpotensi mencokok tersangka-tersangka yang lain. Sebab, penyidikan Korupsi Mobil Siaga ini masih akan dikembangkan lagi.

"Selain itu, kami juga masih akan terus mengejar hak (pemulihan kerugian, red) negara dalam perkara ini," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved