Berita Bojonegoro
2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Perannya
Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seteleh enam bulan penyidikan, Kejari Bojonegoro akhirnya menetapkan dua tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, Kamis (15/8/2024) malam.
Dua tersangka itu Syafaatul Hidayah dan Ivvone. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengemukakan, Syafaatul Hidayah merupakan sales di PT United Motor Centre (UMC).
"Sementara Ivvone merupakan Branch Manager di PT Sejahtera Buana Trada atau SBT," jelasnya, Kamis (15/8/2024) malam.
Baik PT UMC dan PT SBT, terang Aditia sapannya, merupakan dealer penyedia mobil merk Suzuki.
Dua dealer itu mitra bagi 386 desa dalam menyediakan Mobil Siaga yang berjenis APV.
"Dua tersangka ini langsung kami tahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Geram Dianggap Korupsi Berjamaah, Kades se-Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Kembalikan Mobil Siaga
Seperti apa peran dua tersangka ini dalam Korupsi Pengadaan Mobil Siaga, jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini kurang mendetailkan. Yang jelas, peran Syafaatul Hidayah dan Ivvone cukup sentral.
Kedua tersangka yang masing-masing berkelamin perempuan itu, terang Aditia, persisnya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades.
"Seharusnya, potongan harga Mobil Siaga itu bukan jadi cashback untuk para kades. Tapi masuk ke kas negara," jelasnya.
Selain itu, Syafaatul Hidayah dan Ivvone juga aktif memasarkan mobil ke desa-desa yang melelang pengadaan Mobil Siaga. Juga terlibat langsung memberikan cashback ke para kades.
Baca juga: 2 Dealer Mobil Ternama di Surabaya Digeledah Kejari Bojonegoro, Imbas Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa

Baca juga: Kejari Bakal Periksa Tim Banggar DPRD Bojonegoro, Buntut Kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa
Total, ungkap Aditia, kerugian negara akibat ulah Syafaatul Hidayah dengan PT UMC-nya, mencapai sekitar Rp 4,3 miliar. Sementara Ivvone dengan PT SBT-nya, mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Keduanya kami kenai Pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Minimal dihukum empat tahun penjara," imbuhnya.
Selain Syafaatul Hidayah dan Ivvone, lanjut Aditia, Kejari Bojonegoro berpotensi mencokok tersangka-tersangka yang lain. Sebab, penyidikan Korupsi Mobil Siaga ini masih akan dikembangkan lagi.
"Selain itu, kami juga masih akan terus mengejar hak (pemulihan kerugian, red) negara dalam perkara ini," tandasnya.
Kejari Bojonegoro
Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
berita Bojonegoro
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Aditia Sulaiman
PT United Motors Centre (PT UMC)
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.