Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Warga Depok Kehilangan Rp 691 Juta usai Tiba-tiba Dimasukkan Grup WA, Diminta Unduh 1 Aplikasi

Hanya bisa lemas warga Depok satu ini setelah kehilangan uang mencapai ratusan juta setelah dimasukkan secara khusus ke dalam sebuah grup WhatsApp.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Sungguh apes nasib warga Depok yang kehilangan uang capai Rp 691 juta setelah tiba-tiba dimasukkan sebuah grup WA 

TRIBUNJATIM.COM - Hanya bisa lemas akhirnya seorang warga Depok Jawa Barat setelah kehilangan uang capai ratusan juta.

Penyesalan datang setelah warga satu ini menuruti ikuti arahan untuk mengunduh sebuah aplikasi.

Setelah dimasukkan secara tiba-tiba ke dalam sebuah grup WA, iapun diminta untuk berinvestasi uang dengan iming-iming keuntungan yang melimpah.

Pasca mengirim uang investasi yang diminta, warga ini malah tak mendapat untung melainkan merugi.

Kerugian bahkan mencapai Rp 691 juta.

WS, warga Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi via grup aplikasi pesan singkat, WhatsApp.

Akibatnya, WS mengalami kerugian hingga mencapai Rp 691 juta.

"Pada hari Rabu, (7/8/2024), pukul 12.00 WIB telah terjadi penipuan. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari Rabu, (4/9/2024), pukul 15.00 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024), seperti dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Ade menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan ini berawal ketika WS selaku pelapor tiba-tiba ditambahkan ke dalam grup WhatsApp bernama Kelompok Belajar Investasi.

Saat masuk grup, korban langsung dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila mau berinvestasi.

Baca juga: Pengawal Mobil Uang ATM Lemas Rp 5,6 Miliar Dibawa Perampok, Bermula Ditelepon Orang Ngaku Polisi

Selanjutnya, korban langsung diarahkan oleh terlapor yang merupakan salah satu pengguna WhatsApp dalam grup tersebut untuk mengunduh aplikasi bernama DBSV M Trading.

Setelah menerima arahan tersebut, terlapor melanjutkan komunikasi dengan WS dan meminta untuk menyetorkan uang sembari menyerahkan nomor sandi aplikasi investasi. 

Tak berselang lama, korban langsung menyetorkan uang untuk berinvestasi.

"Setelah itu pelapor baru bisa membeli saham di aplikasi yang terlapor berikan," ujar Ade.

Ilustrasi Penipuan online
Ilustrasi Penipuan online (istimewa)

Ade mengatakan, setelah membeli saham, WS langsung mengecek aplikasi dan menyadari keuntungan yang didapatkannya hanya beberapa waktu saja.

Selain itu, WS ternyata juga tidak bisa mencairkan keuntungan yang baru saja didapatkannya.

Pihak terlapor beralasan bahwa WS harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu untuk bisa mencairkan keuntungan.

Ade menambahkan, WS kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan total senilai Rp 691 juta.

Uang tersebut dikirim ke tiga rekening berbeda, yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening atas nama Surya Persada Mandiri, Bank BRI dengan nomor rekening atas nama Belibli Asia Delta P dan Bank BRI dengan nomor rekening atas nama Dua Naga Kencana.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang senilai Rp 691.000.000," ungkap Ade.

Sementara pihak terlapor hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

"Ditangani Polres Depok," pungkas Ade.

Baca juga: Bunga Zainal Trauma dengan Investasi usai Jadi Korban Penipuan Teman Sendiri, Bukan Pertama Kalinya

Penipuan lain yang memanfaatkan adanya teknologi dan aplikasi juga dialami wanita ini.

Modus penipuan toko online melalui WhatsApp dan Telegram kembali muncul.

Chat berisi tawaran pekerjaan untuk menaikkan rating sebuah toko online lalu berakhir korban uang.

Hana Septiana kehilangan Rp90 juta atas penipuan itu.

Wanita asal Surabaya itu semula pada 20 Juni menerima pesan WhatsApp dan Telegram dari nomor 0815425303798 yang mengaku bernama Amelia.

Orang tersebut mengaku sebagai salah seorang jenama skincare terkenal.

Ia ditawari untuk bergabung dalam sebuah grup bernama komisi dadakan 5.

“Grup tersebut menggunakan foto profil Somethinc Beauty Haul. Saya gak ada curiga apa-apa merek Skin Care itu sering saya beli,” kata Hanaa, Selasa (25/4/2024).

Baca juga: Modus Licik Penipuan ASN Kemenkumham, Pria Trenggalek Raup Cuan Rp 100 Juta, Ending Diciduk Polisi

Di grup itu ada lima orang termasuk Hanaa dan Amelia. Amelia kemudian menawari sebuah pekerjaan sederhana. Siapa yang membuat channel YouTube dan akun di website www.somethinc.info akan diberi komisi sebesar Rp45 ribu.

Hanna iseng-iseng mengerjakan pekerjaan tersebut. "Ternyata komisi tersebut benar-benar cair setelah saya memberikan data lengkap, termasuk nama rekening dan bank,” ujar Hanaa.

Hanaa kemudian diarahkan menghubungi orang bernama Pratita Irawan melalui aplikasi Telegram.

Pratita lantas memberikan tugas kepada Hanaa untuk mentransfer sebesar Rp 50 ribu - Rp 100 ribu supaya website Somethinc.info terlihat ada banyak transaksi.

Uang itu harus ditransfer ke Bank CIMB Niaga atas nama Ananda Putra R.

Setelah melakukan transfer Hanna melihat saldo di akun di website tersebut Rp 5,68 juta.

Ia awalnya ingin menarik uang tersebut.

Namun, ia tidak dapat menariknya karena tugasnya belum selesai.

"Saya disuruh menyelesaikan tugas kedua dan ketiga hingga mentransfer dengan nominal Rp 11 juta. Saldo komisinya pun bertambah menjadi Rp 18,4 juta," ucapnya.

Baca juga: Modus Licik Penipuan PNS Lamongan, Pria ini Raup Cuan Rp 150 Juta, Ending Diciduk Lagi Jualan Pentol

Hanna diminta mentransfer uang lagi secara bertahap. Sampai akhirnya  menyentuh angka Rp90 juta. Namun, ketika dia ingin menarik uang tersebut malah dijawab uang bisa cair jika sudah menyentuh angka Rp100 juta.

"Mulai dari situ sadar kalau ini penipuan. Saya desak uang bisa ditarik. Pas saya bilang bakal lapor polisi karena terbukti penipuan, terduga penipu itu malah mengancam saya kalau bisnis yang akan bertanggung jawab Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen M Fadil Imran," ungkapnya.

Hanaa akhirnya melaporkan dugaan penipuan investasi bodong skincare ini ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut dilayangkan pada 22 Juni lalu.

 Sudah terbit Laporan Polisi (LP) dengan nomor LPM/253/VI/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved