Berita Viral
Nasib 7 Polisi Dipenjarakan Terkait Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Sudah Bebas hingga Naik Pangkat
Kasus Ferdy Sambo yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa tahun lalu melibatkan banyak nama polisi yang sempat dipenjara, kini sudah bebas.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingatkah anda dengan beberapa nama anggota polisi yang terlibat dengan kasus kematian Brigadir J.
Beberapa perwira polisi terlibat dan terbukti bersalah mendukung aksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap bawahannya tersebut.
Setelah sekain waktu berlalu, 7 orang polisi yang sempat mendapat hukuman kurungan atas kasus Ferdy Sambo itu kini diketahui nasib terbarunya.
Siapa yang menyangka, beberapa di antara mereka ada yang sudah naik pangkat dan dapat jabatan baru.
Tujuh anggota polisi, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dipenjara karena kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Enam anggota polisi lainnya diantaranya PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Selain itu, ada PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Berikut vonis masing-masing terdakwa:
1. Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana.
2. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
4. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
6. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
7. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Ferdy Sambo
Brigadir J
keluarga Ferdy Sambo
Chuck Putranto
Hendra Kurniawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| 5 Petugas Dishub PPPK Dipecat setelah Lakukan Razia Ilegal yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun |
|
|---|
| Yayuk Syok Kain Kasa Tertinggal di Tubuhnya usai Operasi Tumor di Ketiak, RS Siap Beri 'Tali Asih' |
|
|---|
| Penyesalan Shofi 11 Tahun Jadi Pengikut Kiai Ashari, Rela Jual Tanah hingga Biarkan Istri Diciumi |
|
|---|
| Hukuman untuk 2 Perwira Polda Sumut yang Dugem Sambil Peluk Wanita di Diskotek, Benarkah Menyamar? |
|
|---|
| Skenario Mantu Bunuh dan Rampok Mertua di Riau, Pelaku Cium Tangan hingga Tagihan Driver Ojol Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bagaimana-nasib-para-polisi-yang-pernah-terlibat-dalam-kasus-Ferdy-Sambo.jpg)